SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 23 September 2013

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
  1. Surat  Permohonan pendaftaran;
  2. Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas fhoto pengurus organisasi berwarna ,ukuran 4 x 6terbaru dalam 3(tiga) bulan terakhir;
  8. Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
  10. Nomor pajak wajib pajak organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  13. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ;
  14. Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai  yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten  dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan  orkesmas setiap akhir tahun  yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  20. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  21. Rekomendasi  dari kementrian /lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;dan
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;

Minggu, 22 September 2013

Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau SMS

Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau SMS - Kali ini kita bahas tentang cara cek saldo jamsostek melalui internet atau via sms secara online.

Buat rekan-rekan pekerja yang sudah mendaftar Jamsostek atau didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja biasanya untuk mengecek saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dengan datang langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat atau lewat ATM BNI. Atau juga laporan saldo Jamsostek biasanya dikirim ke kita melalui kantor tempat kita bekerja selama satu tahun sekali.

Untuk cara yang praktis dan tidak repot, sekarang cek saldo Jamsostek lebih mudah lewat media Internet Online atau melalui SMS yang bisa diakses dari mana saja anda berada. Langsung saja kia lihat cara cek saldo jamsostek via online dan SMS dibawah :

Cek Saldo Jamsostek via Online
  • Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
  • Masuk ke website Jamsostek di www.jamsostek.co.id atau bisa langsung ke halaman login lewat sini.
  • Pada halaman login, jika anda sudah pernah mendaftar sebelumnya via online maka anda hanya tinggal memasukkan user ID dan password akun Jamsostek anda. Apabila belum, maka klik tulisan Sign Up atau Daftar Baru. Untuk menuju TKP langsung bisa lewat sini.
  • Pilih jenis keanggotaan Tenaga Kerja
  • Kemudian anda akan dihadapkan dengan halaman Ketentuan Penggunaan Layanan Web Jamsostek dan pilih opsi Setuju
  • Isi form isian dengan data-data anda dengan benar dan klik Daftarkan apabila sudah selesai mengisi form
Apabila cara-cara diatas anda lakukan dengan benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa akun keanggotaaan anda di website Jamsostek sudah aktif anda bisa cek saldo dengan Login dengan user ID dan password yang anda daftarkan, kemudian klik link Buku JHT dikanan atas dan lihat saldo anda.

Cek Saldo Jamsostek via SMS

Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
Anda harus daftar dulu untuk mendapatkan no ID dengan cara mengirim sms dengan format sebagai berikut: 
REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung
Contoh : REG#08F01223456#040480#Susi
kirim ke 08111009696

Maka anda akan mendapat balasan kurang lebih seperti ini :
TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 99992299. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA

Setelah mendapat SMS balasan seperti diatas untuk mengetahui saldo Jamsostek terakhir anda silahkan SMS kembali dengan format sebagai berikut: 
Saldo#No_Id
Contoh : Saldo#99992299
Kirim ke 08111009696

Tunggu sebentar dan apabila berhasil maka anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya tentang saldo anda yang isinya kurang lebih seperti ini :
SALDO JHT ANDA NO. ID 99992299 S.D 15 10 2012 RP. 500.000.000
Nah kira-kira seperti itu cara untuk cek saldo Jamsostek via Online dan cek saldo Jamsostek via SMS dari berbagai sumber media. Semoga bermanfaat.

Read more: http://konkzmedia.blogspot.com/2012/10/cek-saldo-jamsostek-online-sms.html#ixzz2fcrn9HnQ

Selasa, 10 September 2013

Pedoman Dasar Karangtaruna Terbaru 2010


Pedoman Dasar Karangtaruna Terbaru 2010


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
4
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
5
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
6
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
7
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
8
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
9
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
10
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
11
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
12
Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010

Minggu, 08 September 2013

Cara Mendapatkan Banyak Jempol Di Status Facebook

Berikut Carannya :

1. Kunjungi www.likelo.com Atau Klik disini
2. Buat Tab Baru
3. Klik "Click Here" Seperti Gambar Di down-arrow.

4. Hubungkan/Pasang Aplikasinya Ke Facebook
5. Jika Sudah Maka Akan Ada Tulisan "Succes" Dan Banyak Lagi

6. Copy Alamatnya (Semuannya Tanpa Ada Sisa)

7. Kembali Ke Tab Tadi Kemudian Pastekan Alamat Yang Telah Anda Copy Tadi Di Kolom Yang Tersedia
8. Klik "Submit"

Cara Menghitung Umur Di Excel

Cara Menghitung Umur Di Excel

=DATEDIF(B2,TODAY(),”Y”)&” Tahun “&DATEDIF(B2,TODAY(),”YM”)&” Bulan “&DATEDIF(B2,TODAY(),”MD”)&” Hari “
=DATEDIF(Date1,Date2,Interval)
Penjelasan :
Date1, sebagai tanggal awal untuk melakukan perhitungan.
Date2, sebagai tanggal akhir dari perhitungan.
Interval, parameter ini mempunyai beberapa option
  • Today() : untuk mengeluarkan nilai (tanggal) hari ini
  • Y, Menghitung selisih tahun dengan pembulatan tahun ke bawah. Contoh
  • M, Menghitung selisih bulan dengan pembulatan bulan ke bawah, cocok untuk menghitung umur bayi.
  • D, Menghitung selisih hari, terlalu detail jika untuk menghitung orang tua
  • YM, menghitung bulan setelah dikurangi pembulatan tahun, tidak pernah menghasilkan angka sama atau lebih besar dari 12
  • YD, menghitung hari setelah dikurangi pembulatan hari dalam 1 tahun, maximal menghasilkan angka 365 (hari)
  • MD, menghitung hari setelah dikurangi pembulatan tahun dan pembulatan bulan.

Selasa, 03 September 2013

Apa Saja Perlengkapan Untuk Membuat Wifi?

Apa Saja Perlengkapan Untuk Membuat Wifi?



Apa Saja Perlengkapan Untuk Membuat Wifi- exnim.com
Peralatan untuk membuat jaringan wifi - Wireless Fidelity atau Wifi merupakan sebuah jenis jaringan tanpa menggunakan kabel yang berkecepatan tinggi (high speed). Wifi saat ini banyak digunakan karena dianggap cukup mudah untuk share koneksi dengan teman/orang-orang disekitar.

Apa saja persiapan untuk membuat wifi?

Jika Anda berencana untuk membuat jaringan wifi, ada beberapa perlengkapan yang harus Anda penuhi, perlengkapan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Koneksi internet
2. Komputer server
3. Modem
4. AP (Access Point) untuk sharing wifi
5. Kartu LAN
6. HUB
7. Kabel UTP
8. Kemampuan pengoperasian

Itulah sejumlah perlengkapan yang harus dipenuhi jika Anda berniat untuk membangun jaringan wifi. Jika Anda belum berlangganan koneksi internet dari ISP, maka Anda harus berlangganan dulu karena untuk bisa membuat jaringan wifi Anda harus memiliki koneksi internet.


Read more: http://www.exnim.com/2013/05/apa-saja-perlengkapan-untuk-membuat-wifi.html#ixzz2drxGg44X

5 Cara Untuk Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal

5 Cara Untuk Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal

Cara Untuk Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal
Mendapatkan uang dari internet - Cara mendapatkan uang dengan memanfaatkan media online bukanlah sesuatu yang baru lagi, saat ini sudah banyak orang yang menuai kesuksesan berkat bisnis yang dirintisnya secara online.

Aktivitas di internet begitu padat, dan hal ini membuka potensi bisnis bagi siapa saja yang ingin mendapatkan duit dari internet. Tidak harus bermodal besar, dengan modal koneksi internet Rp 45.000/bulan pun Anda bisa mendapatkan penghasilan tetap dari internet.

Untuk bisa mendapatkan earning dari internet memang dibutuhkan waktu. Ada tahapan demi tahapan yang harus Anda lewati. Namun, semuanya hanya masalah waktu. Jika Anda melakukannya dengan serius dan mau berusaha secara maksimal Anda pasti bisa menuai hasil manisnya.

Apa saja jenis bisnis online tanpa modal yang bisa menghasilkan banyak uang? Berikut beberapa bidang profesi yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan penghasilan tetap dari internet.

Affiliate Marketing

Cara mendapatkan uang dengan cara yang satu ini tergolong cukup mudah. Mekanismenya adalah, Anda mempromosikan produk suatu perusahaan dan jika terjadi transaksi maka Anda akan mendapatkan kompensasi.

Binis Survey

Cara mendapatkan duit online dengan cara melakukan survey sangatlah mudah. Anda diharuskan untuk melakukan survey oleh perusahaan tertentu dan Anda akan mendapatkan poin. Poin tersebut nantinya bisa Anda tukar dengan uang (sesuai dengan perjanjian).

Menulis Artikel

Jika Anda memiliki kemampuan untuk menulis, Anda bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan Dollar dari internet. Anda bisa menggunakan tools online seperti hubpages.com untuk menerbitkan artikel Anda dan mendapatkan penghasilan (dollar) darinya.

Tweet Berbayar

Jika Anda punya akun Twitter dengan jumlah Follower yang banyak, Anda bisa mendapatkan penghasilan darinya. Tugas Anda adalah menulis Tweet promosi produk perusahaan tertentu. Anda akan dibayar sesuai kesepakatan yang Anda buat.

Menjadi Blogger

Ini adalah salah satu profesi yang basicnya juga menjadi seorang penulis. Namun, untuk bisa menjadi Blogger sukses modalnya tidak hanya sebatas kemampuan menulis. Untuk bisa menjadi Blogger yang bisa mendapatkan uang Anda harus mengerti banyak hal, meliputi teknik SEO, cara berpromosi, pemahaman tentang kode HTML, cara mengatasi persaingan sesama Blogger, dsb.


Read more: http://www.exnim.com/2013/07/5-cara-untuk-mendapatkan-uang-dari.html#ixzz2drwYXVFH

Cara membuat antena penguat sinyal modem menggunakan kaleng bekas

Pemuda Pakarti Purwojati. Cara membuat antena penguat sinyal modem menggunakan kaleng bekas – 

Mempostingkan Tulisan ini salah satu bentuk dari Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati 


Kegiatan Pemuda Pakarti Purwojati Banyumas-YGNI
Kegiatan Pemuda Pakarti Purwojati Banyumas-YGNI
Kebutuhan aksese internet bak sudah menjadi sebuah keharusan, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki aktivitas pekerjaan di dunia maya. Namun,bagi mereka yang tinggal dilokasi pedalaman sering kali mengalami masalah untuk bisa mendapatkan sinyal. Jangankan full bar sinyal, untuk mendapatkan tiga bar sinyal saja harus menggunakan perangkat penguat sinyal tambahan seperti antena.

Meski sudah berbekal antena penguat sinyal terkadang hasilnya masinh belum maksimal alias masih belum bisa mendapatkan full bar sinyal. Untuk mengatasi permasalahan ini salah satu cara alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan kaleng bekas untuk dipasangkan pada modem. Yang perlu Anda persiapkan adalah kabel USB extender. Anda bisa membelinya seharga -/+ 35 ribu di toko komputer.

Setelah Anda membeli kabel USB extender, langkah selanjutnya adalah mencari kaleng bekas. Ukuranya terserah Anda, semakin besar semakin bagus. Pengalaman pribadi , saya hanya menggunakan keleng susu bekas yang berukuran kecil, namun sudah bisa menambah kekuatan sinyal yang tadinya dua bar sinyal menjadi empat bar sinyal.

Cara membuat antena penguat sinyal menggunakan kaleng bekas ini sangat sederhana. Anda hanya perlu melubangi kaleng untuk untuk digunakan sebagai dudukan modem. Untuk lebih jelasnya silakan perhatikan gambar dibawah.
Cara membuat antena penguat sinyal modem - exnim.com
Kabel USB extender


membuat antena penguat sinyal modem - exnim.com
Lobangi kaleng dengan menggunakan pisau


membuat antena penguat sinyal modem dengan kaleng bekas - exnim.com
Masukkan modem pada bagian yang sudah dilobangi


Antena penguat sinyal modem - exnim.com
Antena siap digunakan!

Sangat sederhana, tapi benda sejenis kaleng memang mampu menambah radiasi sinyal pada modem. Namun, jika Anda berlokasi pada tempat yang memang sangat jauh dari BTS Anda tetap harus menggunakan antena penguat sinyal outdoor, seperti Antena Yagi dan ditambah dengan antena kaleng seperti diatas.

Read more: http://www.exnim.com/2013/05/cara-membuat-antena-penguat-sinyal.html#ixzz2drtVQc00



Cara membuat antena penguat sinyal modem menggunakan kaleng bekas 2


Jika kamu berada di daerah yang termasuk minim dari jangkauan sinyal mungkin bisa mencoba tips berikut. Disini akan saya beri tutorial Cara Membuat Penguat Sinyal Modem dengan cara memanfaatkan barang bekas seperti kaleng minuman.
Siapa sangka bahwa kaleng minuman bekas seperti di atas yang biasanya menjadi sampah bisa menjadi sebuah alat yang berguna? ditangan orang kreatif semua itu bisa saja terjadi, Caranya sebagai berikut:
1. Siapkan Bahan-Bahanya seperti kaleng bekas, cutter, gunting dan double tape busa.
2. cuci bersih kaleng minuman tersebut dan lap sampai kering
3. Potong semua bagian bawah kaleng seperti gambar berikut:
4. Potong juga bagian atas kaleng namun sisakan beberapa centimeters
5. potong bagian tengah kaleng dengan gunting
6. Berikan double tape pada bagian atas kaleng tersebut untuk menepelkan kaleng dengan modem
Dan hasilnya kira-kira seperti ini
Cara Membuat Penguat Sinyal Modem diatas sudah pernah saya coba dan hasilnya lumayan menambah kekuatan sinyal internet di rumah saya Bagus
selain mudah dengan membuat sinyal kaleng diatas juga murah.
selamat mencoba.







Membuat Sendiri Antena Penguat Sinyal HP, 3G, GSM, CDMA


Penulis sejak lebih dari sepekan lalu menggunakan operator baru untuk online. Tidak perlu disebutkan operator tersebut (jangan bilang siapa2 ya: Three). Ternyata setelah dicoba baik signalnya sangat buruk, pertama coba di kamar, hasilnya no-signal; ruang makan – no signal, ruang tamu – no-signal. Baru setelah dekat jendela ruang tamu berhasil mendapatkan sinyal dua bar (dari maksimum 5 bar). Di luar rumah mentok di tiga bar. Wah … problem.
Segera computer diseret ke ruang tamu lalu ditempatkan di dekat jendela. Lalu mulailah percobaan surfing di Internet dengana menggunakan modem Sierra. Pertama kali lumayan, dapat 8-9kB/detik. Tapi kok sering diam/tak ada transmisi data. Hal ini ditandai dengan icon komputer yang terus gelap/tak berkedip.
Kemudian waktu penulis berkunjung ke rumah kerabat di Cileungsi, penulis mencoba kambali koneksi internet ini dan hasilnya luarbiasa, Sinyal GSM 4-5 bar full, lalu sinyal 3G mentok di 5 bar. Hasil surfing sungguh luar biasa bagi penulis, bisa lebih dari 20kB/detik walaupun kadang-kadang masih suka zero transmission, tapi tidak disconnect.
Penguat Sinyal
Berarti penyebab lambatnya internet di rumah adalah sinyal. Hmmm … hasil googling di internet terdapat beberapa cara untuk meningkatkan sinyal yaitu antena tambahan, antena luar dan repeater. Pada tulisan ini penulis hanya membahas antena yang dapat dibuat sendiri dengan biaya dan usaha yang terjangkau.
Banyak antena tambahan yang dijual di internet dengan harga variatif dari Rp 35.000 sampai di atas Rp. 100.000, tapi review dari forum-forum yang penulis riset, peningkatannya kurang signifikan. Sehingga penulis mengurungkan niat untuk membeli antena seperti itu.
Tipe Antena HP anda
Pada beberapa HP dan modem yang menggunakan antena internal (antena tidak menonjok keluar) terdapat soket colokan untuk antena eksternal. Socket ini tertutup oleh penutup karet yang dapat dibuka dengan cara dicongkel. Cobalah cari di pinggiran atau belakang HP/modem anda. Jika sudah ketemu bukalah dan lihat soket bulat kecil berwarna kuning.
Beberapa HP (terutama yang berbentuk flip/lipat) mempunyai antena yang menonjol keluar dan sebagian dapat dibuka dengan cara diputar. Mungkin maksudnya supaya dapat diganti dengan yang lebih besar.
Ada pula contoh HP dengan antena internal tapi tanpa dilengkapi soket untuk antena externar. Contohnya adalah Nokia 6585.
Ipaq 6515 Soket Antena Luar
Lilitan Kawat Tembaga
Ini adalah yang paling sederhana dan cukup murah. Ambilah kabel tembaga 30-50 cm lalu lilitkan 2-5 kali pada HP lalu kupaslah sisa kabel sekitar 10 cm dan arah kan ke atas HP anda (seperti antena). Manfaat yang dapat meningkatkan penerimaan sinyal sampai dengan 2 bar bahkan 3 bar. Hati-hati dengan ujung kabel yang dapat menggores casing/display dari HP anda.
Cara ini dapat divariasikan dengan menyolder ujung kabel dengan socket antena, lalu hubingkan dengan soket antena anda seperti yang disebutkan di atas. Untuk HP tanpa soket hal ini tidak dapat dilakukan.
Panjang antena optimal untuk GSM 900 adalah 33,3 cm sedangkan untuk GSM 1800 adalah  16,7 cm. Rumusnya adalah panjang antena =  C / Frekuensi; dengan C adalah kecepatan cahaya = 300.000.000 m/s.
Jika tepat maka penguatan sinyal yang didapat dapat mencapai 2 bar (skala 5) baik sinyal GSM maupun  3G.
Modem 3G Sierra AT&T dengan Lilitan Kawat
Antena Klip Kertas dan Hanger
Ini adalah cara gratis meningkatkan penerimaan HP anda tapi dengan sedikit export. Alat yang digunakan adalah klip, tang runcing dan selotip. Pertama-tama abillah sebuahklip kertas, kemudian luruskan ujungnya dengan menggunakan tang, lalu bengkokkan 0,5 cm ujung klip tadi 90 derajat terhadap klip (sebagai colokan terhadap socket HP). Tempelkan ujung klip terhadap soket antena HP anda dan selotiplah klip tersebut pada body HP. Untuk lebih jelasnya lihat gambar. Taraaa. …
Cara ini hanya dapat meningkatkan penerimaan sinyal sebanyak 1 bar (Skala 5).
Sebagai variasi anda dapat menggunakan hanger baju yang terbuat dari tembaga sebagai ganti klip. Lebih besar = lebih baik.
Paper Clip Antena
Antena Tesla Coil
Dengan memanfaatkan prinsip tesla coil, anda dapat memaksimalkan penerimaan sinyal HP anda. Trik ini hanya bisa digunakan HP yang mempunyai antena menonjol/luar. Bahan yang digunakan adalah kabel tipis (seperti yanguntuk mengikat kabel) dan isolasi. Lilitkan kawat pada antena HP anda, 5-7 lilitan cukup lalu isolasi lilitan tersebut. Voila. Cek penerimaan sinyal HP anda.
Penulis tidak mengetahui jumlah penguatan sinyal untuk tipe ini, dari googling di internet, cara ini dapat meningkatkan sinyal sampai 2 Bar (skala 5).
Tesla Coil Antena
Antena Radio Lama
Antena radio lama anda yang sudah tak terpakai dapat digunakan untuk memperkuat sinyal HP anda. Caranya dengan menghubungkan antena tersebut dengan soket antena HP anda. Lebih baik lagi jika anda membuat soket untuk menempelkan ANtena tersebut ke HP  anda. Cara ini dapat meningkatkan sinyal GSM 1 bar dan sinyal 3G sebanyak 2 Bar (Skala 5).
Modem Sierra dengan Antena Radio Lama
Soda Can Cradle
Cara ini sangat mudah namun tidak dapat digunakan untuk mengirimkan SMS/melakukan panggilan tapi untuk menghindari miscall atau miss-SMS. Bahan yang dibutuhkan adalah kaleng soda. Potonglah kaleng soda tersebut secara memanjang (belah 2) lalu letakkan HP anda di dalamnya niscaya penerimaan sinyal HP anda akan meningkat setidaknya 2 bar dalam skala 5.
Cara-cara lain
Beberapa cara lain yang cukup membutuhkan effort antara lain: (anda dapat melakukan googling untuk info lebh lengkap)
  1. Antena Kaleng
  2. Antena Tutup Panci
  3. Antena Wajan
  4. Antena Pralon
  5. Gabungan Antena Wajan-Pralon


AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?