Senin, 02 Desember 2013

AD ART Pemuda Pakarti

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pakarti

Bab I
Nama, Waktu ,Wilayah dan Kedudukan
Pasal 1

1.        Organisasi ini bernama Pemuda Karang Taruna Purwojati disingkat Pemuda Pakarti.
2.        Pakarti didirikan pada tanggal 1 Juli 2008 di Purwojati untuk jangka waktu yang tidak ditentukan serta telah memiliki NPWP nomor : 02.443.658.6-521.002 Keterangan Terdaftar nomor : PEM-03670/WPJ.32/KP.0103/2011.
3.        Pemuda pakarti mempunyai wilayah kegiatan dan kerja di Kecamatan Purwojati dan dapat membuka kegiatan dan kepengurusan luar daerah dan luar negeri.
4.        Pusat organisasi Pakarti berkedudukan di pusat kecamatan Purwojati Purwojati Kabupaten Banyumas.

Bab II
Azas, Ciri dan Tujuan
Pasal 2
Pakarti berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bercirikan dan berkarakter Islam yang lurus berdasarkan alquran dan sunnah dan toleran
Pasal 3
Pakarti  memiliki tujuan sebagai berikut:
1.        Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Pusat demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
2.        Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Pusat yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Pusat.
3.        Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan Pusat dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan Pusat, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III
Kedaulatan dan Dasar Hukum
Pasal 4
1.   Kedaulatan Pakarti berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
2.   Pemilihan Pengurus untuk pertama kalinya dipilih oleh Musyawarah Besar lalu dikukuhkan dengan keputusan Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia. untuk berikutnya cukup dengan melalui proses Musyawarah Besar Pemuda Pakarti
3.   Keputusan Pengurus Pemuda Pakarti mempunyai kekuatan berbadan hukum karena Kepanjangan dari Yayasan Guru Ngaji Indonesia.
Pasal 5
Dasar Hukum
1.   Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa (QS. AlBaqarah : 177)
2.   Undang Undang Dasar tahun 1945 dan Pancasila
3.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah
4.   Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor SK YGNI No : 014/PC-YGNIBMS/I/2008 tanggal I Januari 2008 tentang Pendirian Pemuda Karangtaruna Purwojati
5.   Hasil Keputusan Musyawarah Besar Pemuda Pakarti 1 Januari 2013 dengan dikukuhkan oleh Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor : 001/I/PP/adm/I/2013 tentang Perubahan Wilayah Kegiatan Organisasi dan Pemilihan Pengurus Pemuda Pakarti serta Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda pakarti 2013-2018
Bab IV
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 6
Status
Status Pakarti adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda. 
Pasal 7
Sifat
PAKARTI bersifat terbuka dan independen
Pasal 8
Fungsi
1.        PAKARTI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2.        PAKARTI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan  Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
3.        Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan Pusat guna mempercepat usaha pencapaian tujuan Pusat.
4.        Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab V
U s a h a
Pasal 9
Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka PAKARTI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut : 
1.        Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran PAKARTI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi.
2.        Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air.
3.        Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat.
4.        Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui 4 pilar kebangsaan. Dan usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi Pusat lainnya.
5.        Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi Pusat yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6.        Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, olah raga, Kepanduan,  Lingkungan Hidup, Kependudukan, tanggap bencana, dan Kebudayaan Bangsa serta kemanusiaan
7.        Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Pusat.
8.        Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat Pusat, regional dan tingkat InterPusat, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.
9.        Berpartisipasi aktif dalam dalam  pendidikan masyarakat dengan cara  membentuk satuan pendidikan dan berbagai pelatihan.
10.    Berpartisipasi dan proaktif dalam bidang kepanduan dan kecintaan alam dengan membentuk organisasi otonom : Satria Pandu Pakarti dan Angkatan Muda Pencita Alam Pakarti (AMPALA Pakarti )

11.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk pemuda dengan mendirikan berbagai badan usaha termasuk koperasi pemuda baik melalui modal sendiri, patungan, titipan, dan lainnya. Pada saat ini telah berjalan usaha pemuda / badan usahanya yaitu :

0 komentar:

Posting Komentar

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?