Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pakarti
Bab I
Nama, Waktu ,Wilayah dan Kedudukan
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pemuda Karang
Taruna Purwojati disingkat Pemuda Pakarti.
2.
Pakarti didirikan pada tanggal 1 Juli 2008
di Purwojati untuk jangka waktu yang tidak ditentukan serta telah memiliki NPWP
nomor : 02.443.658.6-521.002 Keterangan Terdaftar nomor :
PEM-03670/WPJ.32/KP.0103/2011.
3.
Pemuda pakarti
mempunyai wilayah kegiatan dan kerja di Kecamatan Purwojati dan dapat membuka kegiatan
dan kepengurusan luar daerah dan luar negeri.
4.
Pusat organisasi Pakarti berkedudukan di
pusat kecamatan Purwojati Purwojati Kabupaten Banyumas.
Bab II
Azas, Ciri dan Tujuan
Pasal 2
Pakarti
berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bercirikan dan berkarakter Islam yang lurus
berdasarkan alquran dan sunnah dan toleran
Pasal 3
Pakarti memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Terwujudnya persatuan dan kesatuan
pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Pusat demi tegaknya
Negara Kesatuan RI.
2.
Terberdayakannya potensi pemuda dalam
segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Pusat yang mampu
menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Pusat.
3.
Berperan aktifnya seluruh proses
pembangunan Pusat dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan Pusat,
yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III
Kedaulatan dan Dasar Hukum
Pasal 4
1.
Kedaulatan Pakarti berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
2.
Pemilihan
Pengurus untuk pertama kalinya dipilih oleh Musyawarah Besar lalu dikukuhkan
dengan keputusan Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia. untuk berikutnya cukup
dengan melalui proses Musyawarah Besar Pemuda Pakarti
3.
Keputusan
Pengurus Pemuda Pakarti mempunyai kekuatan berbadan hukum karena Kepanjangan
dari Yayasan Guru Ngaji Indonesia.
Pasal 5
Dasar Hukum
1.
Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa (QS. AlBaqarah :
177)
2.
Undang Undang Dasar
tahun 1945 dan Pancasila
3.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pedoman Pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
4.
Keputusan Ketua
Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor SK YGNI No : 014/PC-YGNIBMS/I/2008 tanggal I
Januari 2008 tentang Pendirian Pemuda Karangtaruna Purwojati
5.
Hasil Keputusan
Musyawarah Besar Pemuda Pakarti 1 Januari 2013 dengan dikukuhkan oleh Pengurus
Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor : 001/I/PP/adm/I/2013
tentang Perubahan Wilayah Kegiatan Organisasi dan Pemilihan Pengurus Pemuda
Pakarti serta Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda
pakarti 2013-2018
Bab IV
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 6
Status
Status Pakarti
adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.
Pasal 7
Sifat
PAKARTI bersifat terbuka dan independen
Pasal 8
Fungsi
1.
PAKARTI berfungsi sebagai wadah
perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2.
PAKARTI berfungsi sebagai forum
komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam
meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
3.
Sebagai perekat kemajemukan pemuda,
dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan Pusat guna
mempercepat usaha pencapaian tujuan Pusat.
4.
Sebagai laboratorium kader bangsa yang
independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab V
U s a h a
Pasal 9
Berdasarkan
status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka
PAKARTI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut :
1.
Memantapkan konsolidasi organisasi dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan peran PAKARTI sebagai forum komunikasi
pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan
dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program
komunikasi, kaderisasi dan partisipasi.
2.
Memantapkan pelaksanaan pendidikan
kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi,
guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki
wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan
kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di
kalangan pemuda dan masyarakat.
4.
Memelihara dan mempertahankan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui 4 pilar kebangsaan. Dan usaha pengembangan kualitas sumber daya
pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang
komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi Pusat lainnya.
5.
Menggalang, mengembangkan dan
memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi Pusat yang cepat dan mantap demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
6.
Meningkatkan dan memberdayakan kualitas
sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, olah raga, Kepanduan, Lingkungan Hidup, Kependudukan, tanggap
bencana, dan Kebudayaan Bangsa serta kemanusiaan
7.
Meningkatkan dan mengembang kepedulian
dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui
Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen
bangsa dalam memperkokoh ketahanan Pusat.
8.
Berpartisipasi dan proaktif dalam
mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat Pusat,
regional dan tingkat InterPusat, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam
menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.
9.
Berpartisipasi aktif
dalam dalam pendidikan masyarakat dengan
cara membentuk satuan pendidikan dan
berbagai pelatihan.
10. Berpartisipasi
dan proaktif dalam bidang kepanduan dan kecintaan alam dengan membentuk
organisasi otonom : Satria Pandu Pakarti dan Angkatan Muda Pencita Alam Pakarti
(AMPALA Pakarti )
11. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk pemuda dengan
mendirikan berbagai badan usaha termasuk koperasi pemuda baik melalui modal
sendiri, patungan, titipan, dan lainnya. Pada saat ini telah berjalan usaha pemuda / badan
usahanya yaitu :
0 komentar:
Posting Komentar