SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 01 Juni 2015

Peranan Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA

Pepatah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarahnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang selama tiga setengah abad hidup dalam cengkeraman Belanda di tambah lagi hidup dalam penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun. Kemudian, kemerdekaan yang kita raih adalah bukti nyata dari sebuah pengorbanan yang sangat besar dari semua komponen bangsa. Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan bangsa yang adil, makmur serta berdaulat dengan berlandaskan azas pancasila serta UUD 1945 tidak akan pernah tercapai jika tidak di dukung oleh semua rakyat Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai- nilai kehidupan yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Perwujudan dari asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi ini juga memberikan penghargaan yang tinggi terhadap nilai- nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran dan keadilan.
Nilai- nilai kesanggupan dan kerelaan untuk berkorban dengan penuh keikhlasan dan kejujuran dalam mengisi kemerdekaan demi kepentingan bangsa dan negara telah digantikan oleh kerelaan berkorban hanya untuk mengisi kesenangan dan kemakmuran pribadi pihak- pihak tertentu. Terjadinya Kolusi Korupsi Nepotisme pada masa pemerintahan Orde Baru merupakan bukti nyata pengingkaran terhadap sikap keikhlasan dan kejujuran. Tidak hanya itu Indonesia mengalami krisis multi dimensi yang demikian pelik, mulai dari krisis moral, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, hingga krisis kepemimpinan. Tumbanganya pemerintahan Orde Baru pada 21 Mei 1998 masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahan yang tidak bersih dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan mendapat dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Benarlah apa yang dikatakan pujangga Mesir Syauqy Beyq : Suatu bangsa yang kokoh bertahan. Selama akhlak mewarnai kehidupan.
Setiap orang pasti merindukan pemerintah yang bersih, jujur, kuat, berani dan berwibawa. Harapan itu merupakan amanat dari Pancasila dan UUD 1945 yang selalu mendambakan pemerintahan yang memiliki moral kemanusiaan dengan semangat kebangsaan. Disamping itu, peran pemuda dalam mengisi kemerdekaan serta pembangunan nasional telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bangsa. Kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus dipertahankan sebagai generasi penerus yang memiliki jiwa pejuang, perintis dan kepekaan terhadap social, politik dan lingkungan. Hal ini dibarengi pula oleh sikap mandiri, disiplin, dan memiliki sifat yang bertanggungjawab, inovatif, ulet, tangguh, jujur, berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat cinta tanah air.
Maka hasil dari sebuah refleksi dari kepemimpinan pemerintah selama ini mengatakan generasi terdahulu belum bisa menunjukan dirinya sebagai pemimpin. Dalam berbagai kebijakan-kebijakannya pemerintah tidak pro rakyat. Kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan-bahan pokok, serta bahan-bahan baku lainnya adalah bukti dari dampak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Mereka masih berpegang teguh pada aturan lama yang selalu memihak kelompok berduit.
Kenyataan ini telah disadari oleh kaum muda Indonesia. Kesadaran yang diharapkan mendorong segenap kaum muda untuk segera mempersiapkan dan merancang prosesi pergantian generasi. Karena pada hakikatnya kita membutuhkan wajah-wajah baru. Sehingga muka lama yang hampir usang itu bisa tergantikan dengan muka baru yang lebih muda serta juga memiliki cita-cita dan semangat baru.
Indonesia membutuhkan pemimpin dari kaum muda yang mampu merepresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa. Ini bukan tanpa alasan, karena kaum muda dapat dipastikan hanya memiliki masa depan dan nyaris tidak memiliki masa lalu. Dan ini sesuai dengan kebutuhan Indonesia kini dan ke depannya yang perlu mulai belajar melihat ke depan, dan tidak lagi berasyik-masyuk dengan tabiat yang suka melihat ke belakang. Kita harus segera maju ke kepan dan bukan berjalan ke masa lalu. Dan secara filosofisnya, masa depan itu adalah milik kaum muda. Mereka lebih steril dari berbagai penyimpangan orde yang telah lalu. Mereka tidak memiliki dendam masa lalu dengan lawan politiknya. Mereka tidak memiliki kekelaman masa lalu. Mereka juga tidak memiliki trauma masa lalu yang sangat mungkin akan membayang-bayangi jika nanti ditakdirkan memimpin. Lebih dari itu, kaum muda paling memiliki masa depan yang bisa mereka tatap dengan ketajaman dan kecemerlangan visi serta memperjuangkannya dengan keberanian dan energi yang lebih baru.
Dalam perjalanan zaman, sejarah baru selalu ditandai dengan lahirnya generasi baru. Dalam kancah sejarah, generasi baru yang mengukir sejarah baru itu adalah dari kalangan kaum muda. Perputaran sejarah juga telah membuktikan bahwa setiap generasi itu ada umurnya. Dengan demikian, nama-nama yang muncul sekarang sebagai calon pemimpin yang sebenarnya adalah satu generasi, juga ada umurnya.
Inilah peluang yang mesti dijemput oleh kaum muda saat ini. Sebuah peluang untuk mempertemukan berakhirnya umur generasi itu dengan muara dari gerakan kaum muda untuk menyambut pergantian generasi dan menjaga perputaran sejarah dengan ukiran-ukiran prestasi baru. Maka, harapannya adalah bagaimana kaum muda tidak membiarkan begitu saja sejarah melakukan pergantian generasi itu tanpa kaum muda menjadi subjek di dalamnya.
1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
Berikut sebuah tips atau metode penyelesaian masalah untuk menghasilkan kesimpulan yang maksimal, sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk di jalankan.

Kaji dan periksa kembali masalah anda dengan cara lain, dan temukan perspektif baru yang tidak Anda pikirkan sebelumnya. Dan lalu rembuk diskusikan pendapat atau mencatat alternatif secara cepat, bagaimana pun bodohnya obyek yang di kaji.

Dan setelah anda mendapatkan suatu suatu ide alternatif untuk di masukan kedalam konsep pengkajian, maka akan membuka berbagai kemungkinan dalam membuat catatan mengenai semuanya:

Saat suatu metode penyelesaian yang cocok dapat menyelesaikan masalah, itu mungkin tidak akan berfungsi kalau sumber tidak tersedia, kalau orang-orang tidak menerimanya, atau itu menyebabkan masalah baru.

Dan kebalikannya suatu metode akan layak berfungsi jika, sumber tersedia, di terima orang lain, dan tidak menyebabkan masalah baru.

  * HUKUM DAN MASYARAKAT *

Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini. Hal ini berlaku pula pada pandangan terhadap perkembangan birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan struktur hukum itu. Bentuk-bentuk hukum yang menekankan pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih mengakar kepada keinginan masyarakat luas dimana, bentuk hukum dan dikenal sebagai rasionalitas formal, diarahkan kepada rasionalitas substansif.
Dengan tingkat kesejahteraan dan peraturan, tekanan yang lebih besar yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah akan banyak mengarah pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument untuk orientasi tujuan dan intervensi arah dengan maksud tertentu. Dengan adanya upaya itu maka perlu dilakukan suatu usaha sebagai ‘rematerialisasi hukum’ sehingga terus ada upaya dalam menuju suatu tatanan hukum modern. Dengan demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa didengungkan agar bagian dari warisan program status welfare-regulatory ini akan berkembang menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini, sebab hukum dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak tertib.
Perubahan pemikiran hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perubahan yg berorientasi pada suatu tujuan atau sasaran, yang lebih umum dan terbuka serta lebih terinci. Pendekatan teori neo-evolusioner menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada tatanan hukum dan masyarakat dalam suatu negara yang oleh Teubner menggunakan mengarahkan kepada satu perspektif proses perubahan hukum dan sosial dengan hukum refleksif. Sebelumnya, Teubner dalam menguraikan pendapat Phillipe Nonet dan Phillip Selznick bahwa Nonet dan Selznick mengembangkan model hukum dengan tiga tahapan evolusioner yakni: represif, otonom, dan responsif.
MACAM MACAM HUKUM
itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tetapi apakah dalam penerapannya sudah sesuai dengan UUD tersebut?
Sepertinya amanat itu belum dapat terealisasikan bahkan setelah Indonesia telah lebih dari ½ abad memperoleh kemerdekaan. Sepertinya kita pun hanya berangan untuk mendapatkan keadilan yang setara di Indonesia. Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan kalaupun hukum ditegakan unsur diskriminatif terlihat jelas dalam proses penegakan hukum tersebut.
Praktik-praktik penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Dampak dari penyelewangan hukum ini adalah kerusakan dan kehancuran di segala bidang (politik, perekonomian, budaya dan social). Selain itu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa hormat dan timbulnya ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negeri ini. Sehingga membuat masyarakat mencari keadilan sendiri. Oleh karena, itu praktik main hakim sendiri sangat terlihat di masyarakat kita. Contoh kasus upaya pembacokan seorang hakim yang terlibat kasus korupsi oleh seorang aktivis LSM karena sang pelaku geram dengan para pelaku korupsi yang merugikan Negara ini.
Sebenarnya apakah masalah yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji secara mendalam terdpat beberapa factor sulitanya penegakan hukum di Indonesia yaitu:
1. Lemahnya “politic will” dan “politic action” para pemimpin Negara.
Dimana supermasi hukum masih sebatas retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika kampanye tanpa bukti yang pasti.
2. Campur tangan politik
Banyak sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara ini.
3. Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakan hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
4. Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
Hal ini dapat terliahat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
5. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
6. Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur social tertentu.
7. Ekonomi
Factor ekonomi juga sangat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup,
2. Kebutuhan hidup yang mendesak,
3. Gaya hidup konsumtif dan materialistis, tak dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian besar penduduk bumi. Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
5. Rendahnya gaji PNS,
6. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal.

Untuk bisa menegakan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945 maka para aparat hukum haruslah taat terhadapa hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam system pengakan hukum di Indonesia.

Daftar pustaka

http://pkknpipadaherang.blogspot.com/2012/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa.html

http://desinaya.blogspot.com/2010/04/pengertian-pelapisan-sosial-lapisan.html

http://esenha.wordpress.com/2012/03/23/hukum-dan-masyarakat/

http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.html
sumberhttps://mohamadhidayatulloh.wordpress.com/2013/01/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa/

Jumat, 22 Mei 2015

Cara Pembuatan Tape Singkong

Pemuda Pakarti. Cara Pembuatan Tape Singkong

BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang Penulisan

Seiring berjalannya waktu, tape sudah mulai dilupakan. Makanan tradisional ini sangat nikmat tetapi masyarakat saat ini lebih memilih makanan modern yang pengolahanya cepat (cepat saji).
Ada bermacam - macam tapi, seperti tapai singkong, tapai ketan, tapai ubi, dan tapai pisang. Pada prinsipnya semua bahan pangan yang mengandung zat tepung (karbohidrat) dapat dibuat tapai.

B. Rumusan Masalah

Bagaimana cara pembuatan tape yang baik dan benar ?

C. Tujuan Penulisan

Karya tulis ini bertujuan untuk :
1.Melaksanakan tugas terstruktur Bahasa Indonesia
2.Tambahan pengetahuan kami
3.Tambahan pengetahuan Pembaca
4.Menambah pengalaman

D. Metode dan Teknik penulisan

Dalam penulisan karya tulis ini penulis menggunakan metode dan teknik penulisan :
1.Observasi
2.Wawancara
3.Penelitian

BAB II
Pembuatan Tape

A. Bahan dan Alat untuk membuat tape
1.Bahan yang dibutuhkan :
a. Singkong


Singkong adalah bahan dasar pembuatan tape. Pilihlah singkong yang baik dan bermutu dengan ciri-ciri seperti, berwarna putih bersih atau kuning mentega, bertekstur empuk, dan tidak mudah busuk. Hati-hati jangan menggunakan singkong yang sudah berwarna biru dan mengandung asam sianida karena singkong seperti itu beracun.

b.Ragi tapai


Ragi digunakan sebagai bahan pencampur dalam pembuatan tape, pilihlah ragi yang bermutu baik. Ragi yang sering digunakan biasanya adalah Saccharomyces
cereviceae. Kita bisa membeli ragi ini di pasar atau di tempat produksi tape.

C. Daun Pisang


Daun Pisang digunakan sebagai alas pada keranjang tempat memeram singkong menjadi tapai. Gunakanlah daun pisang yang baik, bersih, dan tidak sobek agar dapat menutuk keranjang dengan sempurna.

2. Alat yang digunakan
a. Pisau
Pisau ini berfungsi untuk mengupas singkong dan memotongnya. Sebaiknya gunakan pisau yang terbuat dari baja anti karat atau bahan tidak mudah berkarat lainnya, jangan memakai pisau yang terbuat dari besi karena mudah berkarat dan pisau berkarat berbahaya bagi kesehatan.

b. Baskom
Baskom berfungsi sebagai wadah untuk menampung singkong yang telah dibersihkan. Baskom yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.

c. Kompor
Kompor berfungsi untuk memanaskan pada saat mengukus singkong. Selain kompor dapat juga menggunakan tungku yang bahan bakarnya kayu.

d. Dandang
Dandang berfungsi untuk tempat mengukus singkong. Dandang yang baik adalah yang terbuat dari allmunium bisa juga menggunakan yang terbuat dari tanah liat tetapi harus dibantu dengan kukusan.

e. Tampah
Tampah digunakan untuk tempat mendinginkan singkong setelah dikukus dan tempat penaburan ragi.

f. Keranjang
Keranjang digunakan untuk menyimpan singkong yang telah ditaburi ragi selama masa pemeraman.


B. Langkah Kerja
1. Pengupasan kulit


Kupaslah kulit singkong dengan cara mamanjang lalu menarik bagian kulitnya.

2. Pencucian


Cucilah singkong hingga bersih kemudian potong kecil-kecil atau dibiarkan tetap utuh.

3. Pengukusan


Kukukslah singkong sampai matang atau setengah matang.

4. Penaburan Ragi


Setelah singkong di dinginkan taburlah dengan ragi secara merata.

5. Pengeraman


Aturlah singkong yang telah ditaburi ragi ke dalam keranjang yang telah di alasi daun pisang yang bersih Dan tutup dengan daun pisang yang tidak robek secara rapat-rapat. Kemudian simpanlah dan biarkan diperam selama 2 - 3 hari.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah ini, penulis berkesimpulan bahwa singkong bisa dibuat menjadi tape dan proses pembuatanya mudah akan tetapi memakan waktu berhari-hari.



DAFTAR PUSTAKA
Ir. Mariana Lily. 2001. Cara Membuat Tape Dan Brem Padat. Jakarta: PT Balai Pustaka

Jumat, 15 Mei 2015

Kegiatan Pembibitan Tanaman Pemuda Pakarti

Pemuda Pakarti. Salah satu kegiatan Pemuda Pakarti adalah anggotanya melakukan pembibitan tanaman yang dijual kepada masyarakat luas. Selama ini hasil pembibitan cukup banyak dibeli masyarakat. Pembibitan tersebut dilakukan di karangduren Kidul (Bantarmangu) desa Purwojati.

Pembibitan Pemuda Pakarti membuktikan kreativitas anggotanya untuk membuka usaha dibidang pertanian, sehingga menambah penghasilan dan mengurangi pengangguran masyarakat. Pemuda Pakarti membuka usaha pembibitan dengan modal sedikit demi sedikit sehingga cukupuntuk melayani masyarakat.

Kegiatan-kegiatan Pemuda Pakarti bukan hanya di desa Purwojati tetapi dilain desa juga dibuka kegiatan Pemuda Pakarti

bersambung....

Minggu, 10 Mei 2015

Pemuda Pakarti Purwojati Anti Paham Dsintegrasi dan Radikalisme

Pemuda Pakarti. Pemuda Purwojati Anti Paham Dsintegrasi dan Radikalisme

Sebagai Pemuda Purwojati Kami sangat mencintai bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ada paham yang mengarah kepada disintegrasi bangsa akan kami lawan khususnya kami dari Pemuda Pakarti Purwojati. Paham disintegrasi tidak pantas hidup di Purwojati.Sebagai Basis perjuangan TNI waktu perang kemerdekaan juga basi perjuangan sebelum kemerdekaan Indonesia.

Disamping itu Pemuda Pakarti Purwojati juga sangat menentang paham Radikalisme khususnya radikalisme dalam Islam, Paham radikalisme hanya akan membawa kerugian bagi banyak pihak. Oleh karena itu Pemuda Pakarti Purwojati memberikan pendidikan keagamaan yang rahmatan lil `alamiin.

Kalau ada anak Purwojati mengikuti paham radikalisme , mereka berarti tidak pernah melihat dan mempelajari sejarah Purwojati dengan baik. Karena paham tersebut sangta ditentang oleh semua orang di Purwojati lebih-lebih oleh Pemuda Pakarti Purwojati

Jumat, 08 Mei 2015

Lirik Lagu Wajib Nasional Indonesia

Pemuda Pakarti. Indonesia Raya – Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Ciptaan : W.R. Supratman / Wage Rudolf Supratman

Mempostingkan Lagu Wajib Bentuk dari Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati 


Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg’riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Disanalah aku berdiri,
Untuk s’lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P’saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Disanalah aku berdiri,
N’jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S’lamatlah rakyatnya,
S’lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg’rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negriku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru

 

Syukur

Ciptaan : H. Mutahar
Dari yakinku teguh, hati ikhlasku penuh
Akan karuniamu, tanah air pusaka
Indonesia merdeka
Syukur aku sembahkan, kehadiratMu Tuhan
Dari yakinku teguh, cinta ikhlasku penuh
Akan jasa usaha pahlawanku yang baka
Indonesia merdeka
Syukur aku hunjukkan ke bawah duli Tuhan
Dari yakinku teguh, bakti ikhlasku penuh
Akan azas rukunmu, pandu bangsa yang nyata
Indonesia merdeka
Syukur aku hunjukkan ke hadapanMu Tuhan


Indonesia Pusaka

Ciptaan : Ismail Marzuki
Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap dipuja puja bangsa
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata


Hymne Almamater

Ciptaan : H.S. Mutahar
Almamaterku setia berjasa
Universitas Indonesia
Kami wargamu
Bertekad bersatu
Kami amalkan tridharmamu
Dan Mengabdi Tuhan
Dan mengabdi bangsa
Dan Negara Indonesia


Genderang Universitas Indonesia

Universitas Indonesia universitas kami
Ibukota negara pusat ilmu budaya bangsa
Kami mahasiswa pengabdi cita
Ngejar ilmu pekerti luhur tuk nusa dan bangsa
Semangat lincah gembira
Sadar bertugas mulia


Bagimu Negeri / Padamu Negeri

Pencipta Lirik dan Lagu : Kusbini
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami
Rayuan Pulau Kelapa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta dan Pengarang Lagu / Lirik : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur


Indonesia Tumpah Darahku

Ciptaan : Ibu Sud
Di mana sawah luas menghijau
Di mana bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentausa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak mengurai
Tanah pusaka bahagia mulia
Harum namanya Indonesia


Indonesia Tumpah Darahku

Ciptaan : Ibu Sud
Di mana sawah luas menghijau
Di mana bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentausa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak mengurai
Tanah pusaka bahagia mulia
Harum namanya Indonesia


Maju Tak Gentar

Ciptaan : C. Simanjuntak
Maju tak gentar
Membela yang benar
Maju tak gentar
Hak kita diserang
Maju serentak
Mengusir penyerang
Maju serentak
Tentu kita menang
Bergerak bergerak, Serentak serentak
Menerkam menerjang terjang
Tak gentar tak gentar, Menyerang menyerang
Majulah majulah menang


Satu Nusa Satu Bangsa

Pencipta Lirik dan Lagu : L. Manik
Satu nusa
Satu bangsa
Satu bahasa kita
Tanah air
Pasti jaya
Untuk Selama-lamanya
Indonesia pusaka
Indonesia tercinta
Nusa bangsa
Dan Bahasa
Kita bela bersama


Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pencipta Lirik dan Lagu : Sartono
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan pembangun insan cendikia


Selamat Datang Pahlawan Muda

Pencipta Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Selamat datang pahlawan
Lama nian kami rindukan dikau
Bertahun bercerai mata
Kini kita dapat berjumpa pula
Dengarkan sorak gempita
mengiringi derap langkah perwira


Di Timur Matahari

Pencipta Lirik dan Lagu : W.R. Supratman
Di timur matahari mulai bercahaya bercahaya
Bangun dan berdiri kawan semua semua
Marilah mengatur barisan kita
Pemuda pemudi Indonesia


Terima Kasih Kepada Pahlawanku

Ciptaan / Karya Musik dan Lagu : Hs. Mutahar
Kepadamu pahlawanku
Kepadamu pahlawanku
Kami terima kasih
Kami terima kasih
Kami terima kasih
Terima kasih
Kepadamu pahlawanku semua


Halo-Halo Bandung

Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Halo-halo Bandung
Ibukota periangan
Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari bung rebut kembali


Garuda Pancasila

Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Sudharnoto
Garuda Pancasila
Aku-lah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju


Dari Sabang Sampai Merauke

Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : R. Suharjo
Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia


Berkibarlah benderaku

Ciptaan : Ibu Sud
Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa
Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang Merah Putih yang perwira
Berkibarlah s’lama lamanya
Kami rakyat Indonesia
Bersedia setiap masa
Mencurahkan segenap tenaga
Supaya kau tetap cemerlang
Tak goyang jiwaku menahan rintangan
Tak gentar rakyatmu berkorban
Sang Merah Putih yang perwira
Berkibarlah s’lama lamanya

Hari Merdeka / 17 Agustus 1945

Karangan / Ciptaan : H. Mutahar
Tujuh belas agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari Merdeka Nusa dan Bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
merdeka . . .
S’kali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih dikandung badan
Kita tetap setia tetap sedia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap sedia
Membela negara kita


Indonesia Tetap Merdeka

Ciptaan : C. Simanjuntak
Sorak sorak bergembira
Bergembira semua
Sudah bebas negri kita
Indonesia merdeka
Indonesia merdeka
Republik Indonesia
Itulah hak milik kita
Untuk s’lama lamanya

Rayuan Pulau Kelapa

Ciptaan : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala
Reff:
Melambai lambai
Nyiur di pantai
Berbisik bisik
Raja Kelana
Memuja pulau
Nan indah permai
Tanah Airku
Indonesia


Ibu Kita Kartini

Karangan / Ciptaan : W.R. Supratman
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendekar kaumnya
Untuk merdeka
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri jauhari
Putri yang berjasa
Se Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri yang suci
Putri yang merdeka
Cita-citanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendeka kaum ibu
Se-Indonesia
Ibu kita Kartini
Penyuluh budi
Penyuluh bangsanya
Karena cintanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya


Gugur Bunga

Pengarang / Pencipta Lagu : Ismail Marzuki
Betapa hatiku takkan pilu
Telah gugur pahlawanku
Betapa hatiku takkan sedih
Hamba ditinggal sendiri
Siapakah kini plipur laraNan setia dan perwira
Siapakah kini pahlawan hati
Pembela bangsa sejati
Reff :
Telah gugur pahlawankuTunai sudah janji bakti
Gugur satu tumbuh sribuTanah air jaya sakti
Gugur bungaku di taman hatiDi hari baan pertiwi
Harum semerbak menambahkan sari
Tanah air jaya sakti


Mengheningkan CiptA

Karangan / Ciptaan : T. Prawit
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negaraNan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasaKau Cahya pelita
Bagi Indonesia merdeka


Bangun Pemudi Pemuda

Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlasTak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

Jumat, 01 Mei 2015

Peran Pemuda di Masyarakat 2

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan. Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.

Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu. Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara. Pemuda pada masa kini lebih berfokuskan pada era zaman yang modren dan mengikuti zaman pada masa kini. Dalam keterlibtannya di lingkungan lebih seringnya kita lihat prilaku anak meda zaman swkarang yang berdampak negativ ketimbang dampak positifnya yang di tonjolkan. 
 
Peran pemuda dalam masyarakat sangatlah minim bahkan bisa kita lihat pemuda-pemuda sekarang berprilaku yang tidak patas seperti :
  • 1. Pemakain narkoba, pada masa kini narkobasudahtidak asing banyak pemuda-pemuda yang memakainnya dan sangat merugikannya.
  • 2. Seks bebas , pemuda melakukan seks bebas yang berakibatkan dampak negativ dalam sebuah masyarakat . dan dapat mengakibatkan AIDS.
  • 3. Perokok , pemuda sekarangbanyak sekali yang melakukan hal ini . dapat kita lihat dalam lingkungan masyarakat. Dan sbagiannya .
Potensi generasi pemuda dalam masyarakat
 
Dipandang dari Dimensi Pembangunan Nasional
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnyaand seluruh masyarakat Indonesia. Pengembangan generasi muda dalam konteks inidiarahkan untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang utuh dan paripurnaberkualifikasi kader bangsa seperti yang diisyaratkan tujuan pembangunan nasionalkita.Pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila bertujuan untuk meningkatkanketakwaan terhadap Tuhan YME, mencerdaskan kehidupan bangsa, berketerampilan,mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangatkebangsaan.
 
Dari Dimensi Kebutuhan Pembangunan
Pembangunan nasional bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila.Untuk mencapai tujuan ini pembangunan membutuhkan tiga sumber utama, yaitu :Sumberdaya alam, sumber dana dan sumber insani.Kita mengakui kaum muda sebagai insani yang amat potensial bagi pembangunan,menempati lapisan terbesar dalam anggota masyarakat. Sumber ini tidak penah habis,satu kekayaan nasional yang tidak terhingga harganya. Menjadi berharga kalaudisiapkan sebagai kader pembangunan. Dari pandangan inilah kita arahkanpengembangan generasi muda menuju kepada penguasaan ilmu pengetahuan danketerampilan kerja. Dengan bekal seperti itu setiap pemuda Indonesia akan semakinbernilai dalam proses pembangunan.

Dari Dimensi Regenerasi
Generasi muda adalah generasi penerus cita – cita perjuangan bangsa. Cita – citabesar perjuangan bangsa ini dituangkan secara mendasar dalam pembukaan UUD1945. Rangkuman cita-cita itu dalam suatu nafas dapat kita nyatakan sebagai :Utuhnya bengsa, tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia, masyarakat adildan makmur sejahtera lahir dan batin. Untuk mencapai cita-cita Nasional itudiperlukan semangat perjuangan seperti yang telah dikobarkan oleh pejuang tahun1945. Nilai perjuangan inilah yang harus diwariskan oleh suatu generasi ke generasiberikutnya secara terus-menerus dan berkesinambungan.Proses ini kita lihat sebagai suatu proses regenerasi yang mengandung pengertiantransformasi nilai budaya Bangsa yang telah dirangkum dalam Pancasila danPembukaan UUD 1945.Pengembangan generasi muda dengan sendirinya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap pemuda Indonesia untuk berperan sebagaitransformator sebagai penerus cita-cita Proklamasi dan pelestarian Pancasila danUUD 1945

Tantangan dan Permasalahan Generasi Muda
Setiap generasi senantiasa dihadapkan pada situasi, kondisi, tantangan danpermasalahan yang berbeda. Namun pada hakekatnya berdasarkan perjalanan sejarah bangsa,generasi muda Indonesia senantiasa mampu menjawab setiap tantangan dan permasalahanyang dihadapi pada zamannya. beberapa permasalahan sebagai berikut :
  • 1. Menuruni Idealisme, Patriotisme dan Nasionalisme
  • 2. Rendahnya kualitas sumber daya manusia
  • 3. Ketenaga kerjaan
  • 4. Krisis Nilai
  • 5. Krisis identitas

Kesimpulan
Generasi Muda sebagai suatu konsep perlu mendapat penajaman sehingga mampumeningkatakan pemahaman dan penyadaran akan fungsi dan peranannya sebagaipenerus cita-cita perjuangan bangsa baik ditinjau dari dimensi pembangunanNasional, dimensi kebutuhan pembangunan dan dimensi regenerasi.2.
Kompleksnya cakupan permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda menuntutadanya penyikapan yang sangat mendasar dalam bentuk karya nyata (aksi) yangdiarahkan pada pencerahan masa depan kehidupan pembangunan bangsa.sumberhttp://knpikersamanah.blogspot.com/2012/12/peranan-pemuda-di-masyarakat-saat-ini_2547.html

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?