SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemuda Pakarti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda Pakarti. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

Pakarti Meminta Ada Kontibusi Atas Pengambilan Air Artesis Purwojati

Pemuda Pakarti Purwojati. Pakarti Meminta Ada Kontibusi Atas Pengambilan Air Artesis Purwojati

Pemuda Pakarti Purwojati

Selama ini daerah Purwojati dikatakan sebagai daerah yang kekurangan air bahkan dahulu menjadi langganan masuk media cetak tentang kekurangan air akibat kekeringan di musim kemarau. Setelah ditemukannya sumber air dipurwojati maka kabar berbalik menjadi lain. Ternyata selama ini desa Purwojati memiliki Sumber Air Artesis Purwojati Kandunga Air Sangat Besar. Air ini sekarang banyak diminta dan dimanfaatkan oleh pihak lain selain warga masyarakat Karangduren Purwojati. Kemarin yang paling banyak diambil oleh Pemerintah Daearah Kabupaten Banyumas. 

Selain itu juga banyak organisasi sosial maupun politik yang ikut mengambil air tersebut untuk membantu kekeringan di wilayah lain. Bahkan yanag sangat menyakitkan adalah adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan dengan menjual air tersebut untuk atas nama bantuan.

Kami Pemuda Pakarti Purwojati yang sekretariatnya dekat dengan sumber air artesis teresbut, yang setiap hari melihat lalu lalangnya mobil pengangkut air tersbut didepan sekretariat Pemuda Pakarti sangat kecewa kepada pihak-pihak yang telah mengambil air tanpa meberikan kontribusi kepada wilayah kami baik itu Pemda Banyumas maupun organisasi sosial dan politik tersebut. Kami mengetahui karena kami tinggal didekat wilayah tersebut juga Pembina Pakarti merupakan anggota BPD Purwojati belum ditembusi masalah pengambilan air tersebut.

Dampak mobil-mobil berat yang melewati jalan didepan sekretaria kami terlihat rusak sejak banyaknya mobil-mobil tersebut lewat mengambil air tersebut. Kami Pemuda Pakarti Purwojati meminta adanya kontribusi ke wilayah maupun kegiatan Pemuda di wilayah kami. Kami akan menolak bila kejadian ini berulang-ulang tanpa adanya kontribusi yang jelas.Berita

Sumber Artesis Purwojati Kandungan Airnya Sangat Besar.

Pemuda Pakarti Purwojati. Sumber Air Artesis Purwojati Kandunga Air Sangat Besar.

Ketika waktu kecil kami di wilayah Karangduren Purwojati sudah ditutur cerita oleh orang-orang tua kami bahwa dibawah Karangduren ada kali besar. Maka ada sumber sebelah timur karangduren itu airnya tidak pernah kering. Mata air tersebut berasal dari sungai dibawah tanah tersebut. Maka daerah itu disebut Kalisema berasal dari kalisemi artinya kali yang airnya keluar terus (semi) tidak pernah kering sampai sekarang. Sumber cerita berasal dari Kyai Muhammad Syechan tertulis dalam buku Purbaning Ngaurip Karya Kyai Muhammad Syechan dan Tarekat Sang Kyai dalam Pendidikan Diniyah dan Pembangunan karya Raras Wuri Miswandaru.

Ada perusahan asing dari eropa yang mengetahui adanya cairan dalam tanah yang sangat besar dari ujung utara sampai Gunung Slamet sampai titik terbesarnya yaitu Pertapan Pura Jati Karangduren dan dibawah PP Shidiqiin Wara` serta sekretariat Pemuda pakarti Purwojati terlihat cairan yang sangat banyak. Lalu dicoba dilakukan pengeboran oleh perusahaan tersebut dibeberapa titik yang langsung keluar walau belum sampai kepada airnya telah menyemburkan air yang sangat kuat sampai setinggi 15 M. Di bawah lokasi tersebut terlihat dari alat modern dan yangsangat canggih diketahui lebar sungai bawah tanah tersebut adalah 200 meter dan kedalamannya 2000 meter.
Raras WM, SPdI, MPdI Pembina Pemuda Pakarti

Apabila pengeboran dilakukan sampai sungai itu menurut ahli dari perusahaan asing tersebut maka Purwojati akan menjadi danau. Air tersebut digunakan oleh masyarakat untuk keperluan air minum dan mengaliri kolam ikan. Musim kemarau tahun 2015 Pemda Banyumas memutuskan untuk mengambil air untuk masyarakat yang terdampak kekeringan dari air artesis Karangduren.Purwojati. Padahal dahulu Pemda tidak mau untuk memberikan bantuan untuk pembangunan bak dan pipanisasi untuk air tersebut dengan alasan tidak layak konsumsi.

Kami Pemuda Pakarti Purwojati sedang berusaha untuk membangun mata air tersebut untuk dapat dimanfaatkan lebih banyak lagi sehingga semakin banyak yang memanfaatkan air yang sangat melimpah tersebut.

Sudah seharusnya Pemerintah Daerah lebih perhatian kepada wilayah kami untuk dibantu dalam hal pembangunan khususnya pembangunan di lokasi air artesis tersebut. Air ini sedang dalam renca akan dibuatkan embung untuk pertanian dan tempat wisata anak-anak.

Rabu, 24 Februari 2016

Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Pemuda Pakarti. Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Dr. Hartono,MSi Dir. Pascasarjana IAINU Kebumen & Raras  Purwojati
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:
–          Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
     –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
–          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Simbah Purwojati Aktivitas di Perpustakaan Pascasarjan IAINU Kebumen
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Teman Simbah Purwojati Masruri dan Ibu Sumarni Mahasiswa Pascasarjana IAINU Kebumen 

     –     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
     –     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
 –     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Kesimpulan :
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Oleh Karena itu Pemuda Pakarti Purwojati Kabupaten Banyumas dibawah bimbingan Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) mempunyai kewajiban untuk ikut bela negara mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menurut kemampuan dan kondisi yang ada.
Pemuda Pakarti Purwojati mengikuti Pengajian  Gerakan Kebangsaan (PAGERBANGSA)  yang diadakan rutin malam Jumat Kliwon oleh Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Disi oleh pembicara antara lain:
1. Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI.
2. Drs. A Khaerul Zubair, MM'
3. Yasin Nuntoro, SPdI, Msi
4.Syarifudin Joko Wasono, SE, Msi. dll

Minggu, 10 Mei 2015

Pemuda Pakarti Purwojati Anti Paham Dsintegrasi dan Radikalisme

Pemuda Pakarti. Pemuda Purwojati Anti Paham Dsintegrasi dan Radikalisme

Sebagai Pemuda Purwojati Kami sangat mencintai bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ada paham yang mengarah kepada disintegrasi bangsa akan kami lawan khususnya kami dari Pemuda Pakarti Purwojati. Paham disintegrasi tidak pantas hidup di Purwojati.Sebagai Basis perjuangan TNI waktu perang kemerdekaan juga basi perjuangan sebelum kemerdekaan Indonesia.

Disamping itu Pemuda Pakarti Purwojati juga sangat menentang paham Radikalisme khususnya radikalisme dalam Islam, Paham radikalisme hanya akan membawa kerugian bagi banyak pihak. Oleh karena itu Pemuda Pakarti Purwojati memberikan pendidikan keagamaan yang rahmatan lil `alamiin.

Kalau ada anak Purwojati mengikuti paham radikalisme , mereka berarti tidak pernah melihat dan mempelajari sejarah Purwojati dengan baik. Karena paham tersebut sangta ditentang oleh semua orang di Purwojati lebih-lebih oleh Pemuda Pakarti Purwojati

Senin, 27 April 2015

Di Komando Pemuda Pakarti Langsung Kompak

Pemuda Pakarti Di Komando  Pemuda Pakarti Langsung Kompak

Pemuda Pakarti sebagai organisasi kepemudaan yang memakai sistem pengkaderan maka selalu memperhatikan keberlangsungan organisasi dan karakter anggotanya.Pemuda Pakarti selalu melakukan pengkaderan anggotanya dari sejak kecil sehingga diharapkan sudah dewasa sudah memiliki karakter dasar Pemuda Pakarti.

Kalau sudah memiliki karakter dasar Pemuda Pakarti maka dapat dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan Pemuda Pakarti agar menjadi kader Madya. Kader Madya sudah memiliki yang baik dalam berorganisasi.

Anggota Pemuda Pakarti akan mudah dikomando oleh pimpinan Pemuda Pakarti untuk beraktivitas dalam organisasi Pemuda Pakarti. Sehingga anggota yang sudah dikader akan mudah untuk kompak mengikuti aturan dan program Pemuda Pakarti.

Minggu, 26 April 2015

Kyai Muhammad Syechan Pendiri PP Shidiqiin Wara` dan Pembina Pemuda Pakarti

Ponpes Shidiqiin Wara` Purwojati. Kyai Muhammad Syechan Pendiri PP Shidiqiin Wara` dan Pembina Pemuda Pakarti

Mengenang Almarkhum Kyai Muhammad Syechan ketika sedang mengajarkan ilmu hakikat merupakan pengalaman yang tak dapat dilupakan. Pengajaran dengan sistem yang mudah diterima oleh santri, sehingga mudah dipahami. Kyai Muhammad Syechan sangat berperan dalam pendidikan di wilayah Purwojati.

Jasa beliau adalah berdirinya Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` serta mau mengarahkan pemuda ke jalan masa depan.Beliau membina Pemuda Pakarti agar menjadi pemuda yang siap dalam menghadapi masa depan harus siap tahan banting, tahan menderita. Karena penderitaan saat muda adalah untuk cambuk memperoleh masa depan yang lebih baik.

Dakwah beliau diterapkan langsung kedalam kehidupan nyata sehingga santri dibekali untuk siap menghadapi masa depan yang penuh tantangan. Sebagai santri Kyai Muhammad Syechan maka anggota dan pengurus Pemuda Pakarti dan underbownya seperti SIR5 Band, TBM Media Cerdik, Koperasi Pakarti Maju juga organisasi lainnya seperti FKGNI merupakan organisasi guru ngaji YGNI juga sangat menghormati pperjuangan beliau

Jumat, 24 April 2015

Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah

Guru Ngaji YGNI. Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah

Kyai Muhammad Syechan lahir didaerah basis merah artinya masyarakatnya jauh sekali dalam pelaksanaan syariat Islamnya. Sehingga awal-awal dia berdakwah sangatlah berat karena banyak tantangan yang menghadang beliau. Bahkan oleh pemerintah sendiri dicurigai sebagai penggerak PKI sampai diinterograsi sampai satu hari.

Tantangan demi tantanga dapat dilalui dengan baik oleh Kyai Muhammad Syechan sehingga mulai banyak masyarakat yang mengikuti beliau untuk melaksanakan sholat dan mengurangi kesenangan berjudi dan lainnya. Istiqomah beliau dalam dakwah untuk pembangunan dan pendidikan masyarakat perlu dicontoh banyak orang sehingga masyarakat akan merasakan susahnya berdakwah ditengah-tengah masyarakat.

Dalam akhir hayatnya nbeliau sebagai pembina Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas, sehingga beliau juga termasuk Guru ngaji YGNI yang sudah selama ini juga berdakwah membangun masyarakat. Istiqomah dalam dakwah perlu ditiru oleh para mubaligh / ustadz sehingga akan tahan mental dalam menghadapi masyarakat yang hedonis.

Disamping beliau sebagai Guru ngaji YGNI, dia juga sebagai pembina Pemuda Pakarti, dan pendiri Koperasi Makmur Purwojati dia juga membantu tiap bulannya juga menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu pendidikan Diniyah Athfal (DA) Diniyah Ula (DU) Shidiqiin Wara` dan Taman Bacaan Masyarakat Media Cerdik. Sungguh sangat besar jasa beliau buat kami. Selamat jalan Kyai Muhammad Syechan semoga amal-amal beliau diterima oleh Allah SWT dan mendapat ampunan beserta keluarganya serta semoga kami bisa meniru dalam istiqomah berdakwah.

Selasa, 30 September 2014

Pemuda Indonesia Ayo Bela Negara Pertahankan Pancasila !

Banyak Tokoh Politik dan Pemimpin Indonesia baik di daerah maupun di Pusat sudah berhaluan kiri atau komunis. Ssangat disayangkan masyarakat khususnya para generasi mudanya sangat menggandrungi dan mendukung mereka. Kita ssebagai penggerak dakwah pemuda sangat prihatin atas kondisi seperti sekarang ini, sangat memprihatinkan bahkan membahayakan,mereka sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik mereka.. Begitu mereka masuk perangkap maka akan mudah dimanfatkan lalu akan dilempar dan difitnah kepada Islam. 

Begitu yang sering terjadi di jaman sekarang ini, maka kita sebagai penggerak dakwah pdan pendidikan pemuda sangat takut kondisi ini semakin parah.

Hari ini pada hari Kesaktian Pancasla kami mengajak kepada generasi muda untuk waspada terhadap bahaya laten komunis dan siasat busuk negara barat. Mari Pemuda Indonesia untuk membela negara Indonesia denganwaspada kepada tokoh-tokoh politik, sosial, yang mengaku pembela rakyat tapi adalah pengkhianat bangsa . Selamat Hari Kesaktian Pancasila , Mari Pemuda Indonesia Pertahankan Indonesia !

Rabu, 04 Desember 2013

Struktur Organisasi Pengurus Pemuda Pakarti

Struktur Organisasi Pengurus Pemuda Pakarti

Ketua Umum                   :  Raras Wur Miswandaru, SPdI.
Ketua 1                           :  Nanang Saputro
Ketua 2                           :  Riqy Pratikto Utomo
Sekretaris                        :  Suprianto
Bendahara Umum            :  Tri Apriyani
Wakl Purwojati               :  Windy Riyanti
Wakil Karangtalun Kidul :  Vina Erviani
Wakil Kaliurip                 :  G T Supangat
Wakil Karangtalun Lor    :  Cahyo Wibowo, AMd

Senin, 02 Desember 2013

AD ART Pemuda Pakarti

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pakarti

Bab I
Nama, Waktu ,Wilayah dan Kedudukan
Pasal 1

1.        Organisasi ini bernama Pemuda Karang Taruna Purwojati disingkat Pemuda Pakarti.
2.        Pakarti didirikan pada tanggal 1 Juli 2008 di Purwojati untuk jangka waktu yang tidak ditentukan serta telah memiliki NPWP nomor : 02.443.658.6-521.002 Keterangan Terdaftar nomor : PEM-03670/WPJ.32/KP.0103/2011.
3.        Pemuda pakarti mempunyai wilayah kegiatan dan kerja di Kecamatan Purwojati dan dapat membuka kegiatan dan kepengurusan luar daerah dan luar negeri.
4.        Pusat organisasi Pakarti berkedudukan di pusat kecamatan Purwojati Purwojati Kabupaten Banyumas.

Bab II
Azas, Ciri dan Tujuan
Pasal 2
Pakarti berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bercirikan dan berkarakter Islam yang lurus berdasarkan alquran dan sunnah dan toleran
Pasal 3
Pakarti  memiliki tujuan sebagai berikut:
1.        Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Pusat demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
2.        Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Pusat yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Pusat.
3.        Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan Pusat dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan Pusat, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III
Kedaulatan dan Dasar Hukum
Pasal 4
1.   Kedaulatan Pakarti berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
2.   Pemilihan Pengurus untuk pertama kalinya dipilih oleh Musyawarah Besar lalu dikukuhkan dengan keputusan Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia. untuk berikutnya cukup dengan melalui proses Musyawarah Besar Pemuda Pakarti
3.   Keputusan Pengurus Pemuda Pakarti mempunyai kekuatan berbadan hukum karena Kepanjangan dari Yayasan Guru Ngaji Indonesia.
Pasal 5
Dasar Hukum
1.   Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa (QS. AlBaqarah : 177)
2.   Undang Undang Dasar tahun 1945 dan Pancasila
3.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah
4.   Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor SK YGNI No : 014/PC-YGNIBMS/I/2008 tanggal I Januari 2008 tentang Pendirian Pemuda Karangtaruna Purwojati
5.   Hasil Keputusan Musyawarah Besar Pemuda Pakarti 1 Januari 2013 dengan dikukuhkan oleh Pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas nomor : 001/I/PP/adm/I/2013 tentang Perubahan Wilayah Kegiatan Organisasi dan Pemilihan Pengurus Pemuda Pakarti serta Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda pakarti 2013-2018
Bab IV
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 6
Status
Status Pakarti adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda. 
Pasal 7
Sifat
PAKARTI bersifat terbuka dan independen
Pasal 8
Fungsi
1.        PAKARTI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2.        PAKARTI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan  Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
3.        Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan Pusat guna mempercepat usaha pencapaian tujuan Pusat.
4.        Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab V
U s a h a
Pasal 9
Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka PAKARTI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut : 
1.        Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran PAKARTI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi.
2.        Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air.
3.        Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat.
4.        Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui 4 pilar kebangsaan. Dan usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi Pusat lainnya.
5.        Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi Pusat yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6.        Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, olah raga, Kepanduan,  Lingkungan Hidup, Kependudukan, tanggap bencana, dan Kebudayaan Bangsa serta kemanusiaan
7.        Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Pusat.
8.        Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat Pusat, regional dan tingkat InterPusat, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.
9.        Berpartisipasi aktif dalam dalam  pendidikan masyarakat dengan cara  membentuk satuan pendidikan dan berbagai pelatihan.
10.    Berpartisipasi dan proaktif dalam bidang kepanduan dan kecintaan alam dengan membentuk organisasi otonom : Satria Pandu Pakarti dan Angkatan Muda Pencita Alam Pakarti (AMPALA Pakarti )

11.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk pemuda dengan mendirikan berbagai badan usaha termasuk koperasi pemuda baik melalui modal sendiri, patungan, titipan, dan lainnya. Pada saat ini telah berjalan usaha pemuda / badan usahanya yaitu :

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?