SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Purwojati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Purwojati. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

Pakarti Meminta Ada Kontibusi Atas Pengambilan Air Artesis Purwojati

Pemuda Pakarti Purwojati. Pakarti Meminta Ada Kontibusi Atas Pengambilan Air Artesis Purwojati

Pemuda Pakarti Purwojati

Selama ini daerah Purwojati dikatakan sebagai daerah yang kekurangan air bahkan dahulu menjadi langganan masuk media cetak tentang kekurangan air akibat kekeringan di musim kemarau. Setelah ditemukannya sumber air dipurwojati maka kabar berbalik menjadi lain. Ternyata selama ini desa Purwojati memiliki Sumber Air Artesis Purwojati Kandunga Air Sangat Besar. Air ini sekarang banyak diminta dan dimanfaatkan oleh pihak lain selain warga masyarakat Karangduren Purwojati. Kemarin yang paling banyak diambil oleh Pemerintah Daearah Kabupaten Banyumas. 

Selain itu juga banyak organisasi sosial maupun politik yang ikut mengambil air tersebut untuk membantu kekeringan di wilayah lain. Bahkan yanag sangat menyakitkan adalah adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan dengan menjual air tersebut untuk atas nama bantuan.

Kami Pemuda Pakarti Purwojati yang sekretariatnya dekat dengan sumber air artesis teresbut, yang setiap hari melihat lalu lalangnya mobil pengangkut air tersbut didepan sekretariat Pemuda Pakarti sangat kecewa kepada pihak-pihak yang telah mengambil air tanpa meberikan kontribusi kepada wilayah kami baik itu Pemda Banyumas maupun organisasi sosial dan politik tersebut. Kami mengetahui karena kami tinggal didekat wilayah tersebut juga Pembina Pakarti merupakan anggota BPD Purwojati belum ditembusi masalah pengambilan air tersebut.

Dampak mobil-mobil berat yang melewati jalan didepan sekretaria kami terlihat rusak sejak banyaknya mobil-mobil tersebut lewat mengambil air tersebut. Kami Pemuda Pakarti Purwojati meminta adanya kontribusi ke wilayah maupun kegiatan Pemuda di wilayah kami. Kami akan menolak bila kejadian ini berulang-ulang tanpa adanya kontribusi yang jelas.Berita

Sumber Artesis Purwojati Kandungan Airnya Sangat Besar.

Pemuda Pakarti Purwojati. Sumber Air Artesis Purwojati Kandunga Air Sangat Besar.

Ketika waktu kecil kami di wilayah Karangduren Purwojati sudah ditutur cerita oleh orang-orang tua kami bahwa dibawah Karangduren ada kali besar. Maka ada sumber sebelah timur karangduren itu airnya tidak pernah kering. Mata air tersebut berasal dari sungai dibawah tanah tersebut. Maka daerah itu disebut Kalisema berasal dari kalisemi artinya kali yang airnya keluar terus (semi) tidak pernah kering sampai sekarang. Sumber cerita berasal dari Kyai Muhammad Syechan tertulis dalam buku Purbaning Ngaurip Karya Kyai Muhammad Syechan dan Tarekat Sang Kyai dalam Pendidikan Diniyah dan Pembangunan karya Raras Wuri Miswandaru.

Ada perusahan asing dari eropa yang mengetahui adanya cairan dalam tanah yang sangat besar dari ujung utara sampai Gunung Slamet sampai titik terbesarnya yaitu Pertapan Pura Jati Karangduren dan dibawah PP Shidiqiin Wara` serta sekretariat Pemuda pakarti Purwojati terlihat cairan yang sangat banyak. Lalu dicoba dilakukan pengeboran oleh perusahaan tersebut dibeberapa titik yang langsung keluar walau belum sampai kepada airnya telah menyemburkan air yang sangat kuat sampai setinggi 15 M. Di bawah lokasi tersebut terlihat dari alat modern dan yangsangat canggih diketahui lebar sungai bawah tanah tersebut adalah 200 meter dan kedalamannya 2000 meter.
Raras WM, SPdI, MPdI Pembina Pemuda Pakarti

Apabila pengeboran dilakukan sampai sungai itu menurut ahli dari perusahaan asing tersebut maka Purwojati akan menjadi danau. Air tersebut digunakan oleh masyarakat untuk keperluan air minum dan mengaliri kolam ikan. Musim kemarau tahun 2015 Pemda Banyumas memutuskan untuk mengambil air untuk masyarakat yang terdampak kekeringan dari air artesis Karangduren.Purwojati. Padahal dahulu Pemda tidak mau untuk memberikan bantuan untuk pembangunan bak dan pipanisasi untuk air tersebut dengan alasan tidak layak konsumsi.

Kami Pemuda Pakarti Purwojati sedang berusaha untuk membangun mata air tersebut untuk dapat dimanfaatkan lebih banyak lagi sehingga semakin banyak yang memanfaatkan air yang sangat melimpah tersebut.

Sudah seharusnya Pemerintah Daerah lebih perhatian kepada wilayah kami untuk dibantu dalam hal pembangunan khususnya pembangunan di lokasi air artesis tersebut. Air ini sedang dalam renca akan dibuatkan embung untuk pertanian dan tempat wisata anak-anak.

Kamis, 03 Maret 2016

Pariwisata dan Budaya Purwojati

Pemuda Pakarti. Pariwisata dan Budaya Purwojati

Purwojati merupakan kecamatan dalam kategori "pinggiran" dalam Pemerintahan Kabupaten Banyumas. Kecamatan Purwojati memiliki berbagai potensi kekayam alam yang bisa dikembangkan baik untuk sumber perekonomian, pariwisata dan pengembangan sentra budaya. Kecamatn Purwojati memiliki kekayaan hutan di wilayahnya. Bahkan hanya kecamatan Purwojati yang memiliki 2 pengelolaan hutan.

Sebagai daerah pertanian sawah, ladang dan kebun tentunya merupakan salah satu pemasok hasil-hasilpertanian dan peternakan. Sehingga banyak sayuran, hasil-hasil kebun dan pertanian lainnya serta hasil peternakan diproduksi dari kecamatan Purwojati

Kecamatan yang memilik keindahan yang cukup untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata, baik dari gunung putri dan gunung-gunung lainnya merupakan kawasan yang dapat dikembnagkan untuk tujuan wisata.

Pemerintah desa-desa di kecamatan Purwojati kurang perhatian tentang sektor pariwisata. Pariwisata dalam bidang seni, keindahan alam, wisata agama dan lainnya dapat dikembangkan di kecamatan Purwojati. Kekayaan alam kecamatan Purwojati dapat diberdayaguna lebih luas lagiuntuk kesejahteraan bersama.

Rabu, 24 Februari 2016

Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Pemuda Pakarti. Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Dr. Hartono,MSi Dir. Pascasarjana IAINU Kebumen & Raras  Purwojati
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:
–          Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
     –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
–          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Simbah Purwojati Aktivitas di Perpustakaan Pascasarjan IAINU Kebumen
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Teman Simbah Purwojati Masruri dan Ibu Sumarni Mahasiswa Pascasarjana IAINU Kebumen 

     –     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
     –     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
 –     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Kesimpulan :
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Oleh Karena itu Pemuda Pakarti Purwojati Kabupaten Banyumas dibawah bimbingan Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) mempunyai kewajiban untuk ikut bela negara mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menurut kemampuan dan kondisi yang ada.
Pemuda Pakarti Purwojati mengikuti Pengajian  Gerakan Kebangsaan (PAGERBANGSA)  yang diadakan rutin malam Jumat Kliwon oleh Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Disi oleh pembicara antara lain:
1. Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI.
2. Drs. A Khaerul Zubair, MM'
3. Yasin Nuntoro, SPdI, Msi
4.Syarifudin Joko Wasono, SE, Msi. dll

Kamis, 14 Agustus 2014

Pemasangan Majalah Dinding TBM Media Cerdik Purwojati Di Tempat Umum

Pemuda Pakarti. Pengurus TBM Media Cerdik dan Pengurus Pemuda Pakarti telah membuat Majalah Dinding atau papan informasi bagi masyarakat untuk dipasang di tempat umum, Papan juga sudah dibut jadi dengan ukuran 1,5 m x 1, 2 m dibuat dari kayu dan menggunakan kaca, sehingga informasi dapat dibaca bolak -balik atau dua arah.

Pembuatan majalah dinding ini bukti Pemuda Pakarti dibawah bimbingan Yayasan Guru Ngaji Indonesia Cabang Banyumas selalu peduli dengan pembangunan Indonesia khususnya wilayah Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas. Walau banyak mendapat rintangan Pemuda Pakarti selalu melakukan yang terbaik untuk lingkungan.

Pembuatan papan ini menghabiskan dana Rp. 3,000.000,- dari modal sendiri tanpa meminta sumbangan dari masyarakat. sehingga pembuatan ini tidak menyusahkan atau merugkan masyarakat. tentunya operasionalnya yang nantinya akan mengalami kesulitan kalau tidak ada dukungan emerintah, masyarakat, dan usahawan.

Pemasangan TBM ini dipasang di tempat umum yang setiap orang bisa melihatnya , sehingga masyarakat dapat mengambil keuntungan dengan adanya Papan info Papan info ini.

Rabu, 30 Mei 2012

KECAMATAN PURWOJATI MEWAKILI KABUPATEN BANYUMAS DALAM LOMBA PIDATO ANAK SD TINGKAT PROPINSI JAWA TENGAH


KECAMATAN PURWOJATI MEWAKILI KABUPATEN BANYUMAS DALAM LOMBA PIDATO ANAK SD TINGKAT PROPINSI JAWA TENGAH


Kecamatan Purwojati dari dulu dimasukan sebagai kecamatan yang terbelakang dan tidak punya prestasi, maka tidak ada pejabat pemerintah daerah maupun pusat yang membela kemajuan Kecamatan Purwojati. Karena di pandang sebelah mata oleh warga lain maka karakter masyarakat Purwojati berusaha terus untuk memperbaiki diri, termasuk dibidang pendidikan. Pada tahun 2012 ini, tepatnya tanggal 25-26 Mei 2012 salah satu anak Kecamatan Purwojati khususnya siswa SD Negeri 2 Purwojati yang bernama Putri Sabiq Shidiqia Rabany yang menjadi juara I berpidato tingkat kabupaten Banyumas, oleh karena itu Putri Sabiq akan mewakili kabupaten Banyumas untuk maju di tingkat Propinsi Jawa Tengah. Menurut Pembimbingnya bapak Masrur dan dibantu oleh Ibu Megawati Purwaningrum dalam mempersiapkan lomba sudah siap dan maksimal, semoga dalam lomba tingkat Propinsi Jawa Tengah bisa memperoleh Juara I kembali. Sejak Sekolah SD Negeri 2 Purwojati di kepalai oleh Heru Sutanto, SPd, Kemajuan di bidang prestasi dan pembangunan fisik selama kepemimpinannya semakin maju, baik dan terus meningkat. Semoga Sukses buat Anak Purwojati, harumkanlah Banyumas dengan kemenanganmu,
 Juara  I Lomba Pidato Kabupaten Banyumas

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?