SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemuda-Remaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda-Remaja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2016

Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Pemuda Pakarti. Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Dr. Hartono,MSi Dir. Pascasarjana IAINU Kebumen & Raras  Purwojati
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:
–          Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
     –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
–          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Simbah Purwojati Aktivitas di Perpustakaan Pascasarjan IAINU Kebumen
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Teman Simbah Purwojati Masruri dan Ibu Sumarni Mahasiswa Pascasarjana IAINU Kebumen 

     –     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
     –     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
 –     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Kesimpulan :
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Oleh Karena itu Pemuda Pakarti Purwojati Kabupaten Banyumas dibawah bimbingan Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) mempunyai kewajiban untuk ikut bela negara mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menurut kemampuan dan kondisi yang ada.
Pemuda Pakarti Purwojati mengikuti Pengajian  Gerakan Kebangsaan (PAGERBANGSA)  yang diadakan rutin malam Jumat Kliwon oleh Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Disi oleh pembicara antara lain:
1. Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI.
2. Drs. A Khaerul Zubair, MM'
3. Yasin Nuntoro, SPdI, Msi
4.Syarifudin Joko Wasono, SE, Msi. dll

Minggu, 01 November 2015

Pemberdayaan Pemuda Tani Sebagai Pelopor Agrisbisnis

Kondisi Pertanian di Indonesia menghadapi masalah alih generasi . dimana terdapat kecenderungan bahwa generasi muda pertanian yaitu pemuda-pemuda tani cenderung tidak tertarik untuk bekerja di sektor pertanian. Melihat kondisi seperti ini perlu disosialisasikan akan peran pemuda tani dalam menggerakkan pembangunan agribisnis sehingga terjadi transformasi budaya dari pertanian yang tradisional menjadi pertanian modern yang berorientasi agribisnis.
Beberapa permasalahan umum yang menyebabkan generasi muda pertanian cenderung tidak tertarik bekerja pada sektor pertanian, antara lain : 1) citra sektor pertanian dan profesi petani yang kurang menjamin masa depan, 2) sikap mental priayi yang lebih menyukai pekerjaan menjadi pegawai atau karyawan, 3) kurang berkembangnya jiwa kewirausahaan, 4) kurang membudayanya sikap disiplin dan etos kerja keras. Oleh karena itu permasalahan alih generasi ini perlu diatasi sehingga pembangunan pertanian dapat terlaksana dan berkelanjutan.
Generasi muda pertanian atau yang sering disebut pemuda tani , merupakan mayoritas penduduk perdesaan.Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan yang relatif tinggi dibandingkan dengan orang tuanya, sehingga memiliki sikap mental yang lebih terbuka terhadap pembaharuan dibandingkan dengan orang tuanya. Sesuai usianya yang masih relatif muda, pemuda tani memiliki sifat-sifat yang dinamis, terbuka, spontan dan berani. Dengan sifat-sifat yang dimiliki ini, merupakan awal dalam upaya mempersiapkan petani masa depan yang modern dan berwawasan agribisnis. Tantangannya adalah bagaimana mengatasi permasalahan alih generasi ini sehingga pembangunan pertanian dapat berlangsung secara berkelanjutan. Untuk itu hal-hal yang perlu direspon yaitu bagaimana profesi pertanian dapat menjamin masa depan dan bagaimana mengembangkan jiwa kewirausahaan pemuda tani yang mempunyai sikap disiplin dan kerja keras.
Pengembangan jiwa kewirausahaan pemuda tani
Jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship) merupakan modal dasar kemampuan pemuda tani untuk mandiri dalam mengembangkan usahataninya Mengingat kewirausahaan merupakan suatu proses penciptaan sesuatu yang baru (kreasi baru) dan membuat suatu yang berbeda dari yang sudah ada (inovasi) untuk mencapai kesejahteraan individu dan nilai tambah bagi masyarakat.
Jiwa kewirausahaan agribisnis pemuda tani perlu ditumbuhkembangkan untuk menjadi petani masa depan yang professional,kreatif, inovatif dan berwawasan global, serta mampu memainkan peran strategis, sebagai : 1) petani atau pelaku usaha agribisnis yang maju dan modern, 2) pemimpin petani masa depan, 3) pelopor dan penggerak pembangunan pertanian perdesaan, dan 4) penyuluh pertanian swadaya.
Dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan pemuda tani perlu ditanamkam sikap sikap : tekun, giat dan produktif dalam bekerja atau berusaha, mampu mengambil prakarsa, mampu mengambil resiko atau kegagalan tanpa harus putus asa, mampu berdiri sendiri tanpa mengandalkan bantuan orang lain, serta mampu bertindak sebagai motivator dan inovator. Pengembangan jiwa kewirausahaan ini perlu ditanamkan sejak awal melalui pendidikan dan pelatihan guna menumbuhkembangkan generasi muda pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global.
Melalui pendidikan, pelatihan /pemagangan dan bimbingan penyuluhan, pemuda tani dikenalkan kepada paradigma baru pembangunan pertanian yaitu pembangunan sistem agribisnis yang berorientasi pasar. Pemahaman tentang agribisnis ini diharapkan mampu membuka wawasan pemuda tani tentang potensi usaha yang dapat dikelola secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatannya Selain itu diharapkan lahir pemimpin petani masa depan yang bersifat inovatif dan ksatria. Mereka inilah kelak diharapkan menjadi pelopor perubahan yang mengubah paradigma lama pembangunan pertanian menjadi paradigma baru yang lebih produktif, modern dan berkarakter.
Materi belajar yang perlu dibekalkan kepada pemuda tani terutama kepada aspek-aspek manajemen, kepemimpinan, kewirausahaan agribisnis, teknologi sortasi, grading dan packaging, penanganan pasca panen, pengolahan hasil,pemasaran, analisis kelayakan usaha, penyusunan proposal usaha, pengembangan jejaring kerja dan kemitraanusaha,teknik negoisasi,danpengembangan kelembagaan ekonomi petani. Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat pula melalui metode magang (petani belajar dari petani) secara langsung di lapangan dibawah bimbingan petani pengajar/ petani induk semang. .Magang di lahan usahatani yang berhasil dapat menularkan ketrampilan dan sikap mental seorang wirausahawan agribisnis. Pengembangan metode magang juga menghasilkan penyuluh swadaya (pelaku utama) yang berhasil dalam usahanya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu jadi penyuluh.
Generasi muda ini juga perlu didukung dengan penguatan kelembagaan petani, pemberian fasiltas sumber pembiayaan/ permodalan, pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan, pembentukan kelembagaan keuangan dan fasilitas-fasiltas kemudahan dalam mengakses informasi, teknologi dan jaringan kemitraan usaha., untuk mempersiapkan petani masa depan yang kreatif dan professional , yang pada akhirnya mereka inilah yang diharapkan menjadi pelopor perubahan yang mengubah paradigma lama pembangunan pertanian menjadi paradigma baru yang lebih produktif, modern dan berkarakter.

Disunting oleh : Asia (Penyuluh BPPSDMP)
Sumber : Pusat Penyuluhan Pertanian 2012. Pemuda Tani : masalah dan solusinya.

Kamis, 01 Oktober 2015

Pemberdayaan Pemuda Melalui Literasi Media

Sejak terbukanya arus informasi media pasca runtuhnya Orde Baru di Indonesia, media-media milik swasta menjamur dengan mengusung karakter masing-masing. Televisi sebagai salah satu media elektronik yang begitu dekat dengan masyarakat menjadi perhatian tersendiri. Tayangan televisi yang beragam membuat masyarakat harus pandai memilah tayangan yang cocok untuk orang tua dan anak-anaknya. Tayangan hiburan seperti halnya sinetron dan reality show yang hadir selama ini banyak yang beranggapan negatif terhadap perkembangan anak terutama di usia muda. Selain itu masyarakat selama ini dijejali denganberita-berita yang memihak pada kalangan tertentu, sehingga harus bisa mengoreksi setiap tayangan.
            Kondisi di atas menggambarkan betapa kritisnya pertelevisian di Indonesia, sehingga literasi media menjadi urgensi tersendiri di kalangan masyarakat, terutama anak muda yang lebih banyak menikmati televisi. Karena setiap tayangan yang muncul selama ini mengandung unsur ideologi tersendiri, tentang life style, budaya konsumerisme, dan model peniruan sikap/akting para artis di layar televisi. Permasalahan tersebut sangat rentan di kalangan anak muda yang masih dalam kategori mencari jati diri. Maka perlu tindakan antisipatif dari orang tua untuk memilihkan tayangan yang layak untuk anak-anak mereka.
            Salah satu solusi dari problematika televisi di masyarakat adalah melalui pemberdayaan pemuda dalam sebuah organisasi, dimana di dalamnya diajarkan tentang literasi media. Literasi media sering dikatakan sebagai pendidikan bermedia sangat penting agar para pemuda dapat melakukan kontrol terhadap content dari setiap tayangan. Devito (2008:4) mendefinisikan Literasi media sebagai kemampuan untuk memahami, menganalisis, mengakses, dan memproduksi pesan komunikasi massa. Literasi media juga merupakan pemberdayaan agar konsumen televisi bisa menggunakan media dengan lebih cerdas, sehat dan aman.
            Organisasi kepemudaan di setiap daerah dan desa sudah harus siap untuk menanamkan tentang literasi media dalam kegiatan mereka, sehingga setiap individu di dalamnya tetap dapat menjaga kearifan lokal, tanpa terpengaruh tayangan buruk yang ada di media. Peran organisasi yang berbasis pemberdayaan pemuda sangat penting sebagai lembaga yang mengkontrol setiap anggotanya. Harapan dari adanya kegiatan-kegiatan pemberdayaan adalah para pemuda dapat memilah dan menganalisis tayangan yang layak untuk mereka, bahkan mereka dapat mendiskusikannya di dalam organisasi tentang tayangan televisi.
            Organisasi kepemudaan seperti halnya IPNU-IPPNU, yang bersinggungan dengan para pelajar, adalah salah satu wadah dimana literasi media harus dapat dilakukan di dalamnya, seperti halnya di Desa Pinggirsari, Kabupaten Tulungagung. Suasana pedesaan yang erat dengan kebudayaan santrinya membuat literasi media penting dilakukan. Karena pada dasarnya mereka telah memiliki nilai-nilai kultural yang dapat dihubungkan ketika melakukan literasi media. Hal-hal yang ada dalam televisi pada dasarnya bertentangan dengan kultur yang ada di masyarakat Pinggirsari, namun tidak jarang ditemui banyak anak-anak muda yang terpengaruh dari segi bahasa dan gaya hidup akibat tayangan televisi, maka dari itu terselip kegiatan literasi media di sela-sela kegiatan mereka. Hal-hal semacam ini tentunya harus ada, dan dapat diaplikasikan di daerah-daerah lain, karena problematika yang dihadapi memiliki kesamaan.
            Gerakan literasi media melalui organisasi berangkat dari permasalahan kultural, dimana budaya lokal bertemu dengan budaya asing melalui media. Literasi media adalah wujud dari pemberdayaan masyarakat agar tanggap dalam menghadapi perkembangan media selama ini, dan menyelamatkan anak muda dari tayangan yang kurang baik adalah tanggungjawab penggiat media di Indonesia. Literasi media menghasilkn sebuah kemampuan berpikir kritis dalam melihat bagaimana proses komunikasi berlangsung dalam media. Bagaimana konsumen menyikapi perkembangan media sehingga terbebas dari belenggu kekuasaan media global yang semakin bebas.
Oleh : Syarifah K. Ma’shum
- See more at: http://www.siperubahan.com/read/1867/Pemberdayaan-Pemuda-Melalui-Literasi-Media#sthash.KoftndWD.dpuf

Selasa, 01 September 2015

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Pemuda

I. Pendahuluan
Generasi muda pada semua zaman dan tempat memegang peranan yang signifikan. Tak heran apabila kemudian generasi muda menjadi pilar dari kokoh tidaknya sebuah Negara. Dinamika yang ada memberikan gambaran bahwa generasi muda memberikan kontribusi yang besar terkait dengan perubahan dan proses pembangunan yang ada. Sejak era Pergerakan Nasional hingga Orde Reformasi, generasi muda menjadi motor penggerak perubahan, sekaligus memastikan bahwa proses perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaman, dalam konteks pembaruan dan pembangunan bangsa.
Akan tetapi, harus disadari bahwa pada konteks tertentu generasi muda tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri, namun membutuhkan stimulasi agar arah geraknya dapat berjalan dengan baik. Sebab, harus diakui bahwa di satu sisi generasi muda memiliki semangat yang menggelora untuk melakukan berbagai aktifitas positif bagi kemajuan bangsa, namun di sisi lain terdapat berbagai godaan yang dapat mengendorkan dan membelokkan tujuan yang telah dirumuskan ke arah yang tidak baik. Dan pada kelanjutannya akan mempengaruhi arah gerak bangsa.
Tulisan ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda; karakteristik dan permasalahan serta pola kebijakan pemerintah terkait dengan pemberdayaan generasi muda.
II. Permasalahan Generasi Muda
Merujuk pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, generasi muda atau pemuda didefinisikan sebagai “Warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Sementara itu dalam konteks demografi dan antropologis, generasi muda dibagi ke dalam usia persiapan masuk dunia kerja, atau usia produktif antara 15-40 tahun. Saat ini terdapat 40.234.823 penduduk Indonesia masuk dalam kategori generasi muda. Sementara dari sudut pandang sosial budaya. Generasi muda dari sudut pandang ini memiliki sifat majemuk dengan aneka ragam etnis, agama, ekonomi, domisili, dan bahasa. Mereka memiliki ciri ekosistem kehidupan yang terbagi ke dalam masyarakat nelayan, petani, pertambangan, perdagangan, perkantoran dan sebagainya.
Dalam konteks tersebut, generasi muda juga memiliki lima karakteristik yang berpengaruh pada aktifitasnya, yakni: Pertama, generasi muda kerap kali memiliki mental yang tidak berorientasi pada mutu. Kecenderungan tersebut diperkuat dengan keinginan untuk mencoba sesuatu tanpa berupaya untuk mendapatkan hasil yang setimpal dengan aktivitas yang dilakukan. Karakteristik ini menggejala pada hampir semua generasi muda. Mentalitas ini secara umum membentuk karakteristik generasi muda yang sekedar menampilkan figure keberanian semata tanpa memperhitungkan akibatnya.
Kedua, generasi muda cenderung memiliki karakteristik suka menerabas; hantam kromo, dan cenderung berani tanpa memperhitungkan baik dan buruknya. Karakteristik ini bersesuaian dengan sikap berani yang cenderung mengarah pada kenekatan. Meski begitu, secara positif, sikap ini memberikan kekuatan mentalitas bagi generasi muda untuk mengambil posisi memimpin dalam situasi yang secara normal sulit dilakukan oleh masyarakat umum. Sehingga tak heran apabila mentalitas suka menerabas ini mengganjar generasi muda sebagai agen perubahan (agent of change), karena proses perubahan harus diawali sikap menolak situasi yang ada, dan generasi muda menjadi garda terdepan dari perubahan kea rah yang lebih baik tersebut.
Ketiga, karena secara psikologis masih labil, generasi muda cenderung memiliki karakter yang tidak percaya diri, mudah putus asa, minder dan cenderung berupaya menghindari masalah, karena adanya perasaan bahwa dirinya tidak akan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Di sisi lain sikap tersebut juga mengancam eksistensi kepemimpinan generasi muda karena karakterstik tersebut.
Keempat, generasi muda juga cenderung kurang memiliki sikap disiplin, sulit di atur dan cenderung anti kemapanan. Karakteristik ini menjadi basis bagi generasi muda untuk menampilkan eksistensinya dan melawan atau setidaknya tidak mengikuti aturan yang ada, sebagai bagian dari bentuk protes atau sekedar menarik perhatian bahwa yang bersangkutan eksis.
Karakteristik yang kelima ditegaskan dengan kurangnya generasi muda pada tanggung jawab yang diembannya. Pada konteks tertentu, sikap ini diikuti oleh aktifitas negative. Namun di sisi lain tidak sedikit ekses dari sikap kurang bertanggung jawab ini berbuah positif.
Berdasarkan pengamatan penulis dan mengacu pada lima karakteristik generasi muda tersebut di atas, maka permasalahan generasi muda terbagi dalam lima masalah, yakni: Pertama, deideologisasi Pancasila dan radikalisme. Pengaruh langsung dari proses demokratisasi di Indonesia adalah mengendurnya sikap patriotism dan nasionalisme. Pancasila yang seharusnya menjadi ideology Negara cenderung diabaikan atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik dan prilaku menyimpang dari norma-norma Pancasila ini makin menguat, sikap intoleransi menjadi pemandangan yang kerap kali kita lihat. Hal tersebut juga melanda generasi muda, di mana sikap abai terhadap kehidupan bernegara dengan falsafah Pancasila menyebabkan visi berbangsa dan bernegara menjadi tidak jelas. Apalagi radikalisme atas nama agama tertentu makin menjerumuskan generasi muda pada situasi yang keluar dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang ditegaskan oleh para pendiri republik. Dalam konteks radikalisme, 9 dari 10 pelaku terorisme adalah generasi muda, dalam pengertian berusia di bawah 40 tahun.
Kedua, demoralisasi generasi muda dalam bentuk pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba. Kondisi ini memosisikan generasi muda pada posisi sebagai bagian dari permasalahan. Di mana secara harfiah generasi muda justru menjadi penyakit masyarakat. Pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba berada pada posisi di mana generasi muda merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh BKKBN dan Survei Prilaku Seks pada tahun 2011, di Lima Kota Besar di Indonesia, termasuk Jakarta, hampir 60 % generasi muda telah melakukan hubungan seks pra nikah. Sedangkan penyalahgunaan Narkoba juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyakit masyarakat, di mana dalam catatan BNN bahwa lebih dari 75 % pengguna Narkoba berada pada usia produktif kerja.
Ketiga, Kriminalitas dan Premanisme. Masalah generasi muda makin kompleks dengan maraknya tindakan kriminalitas dan premanisme. Gank motor yang melakukan aktivitas criminal membuat pencitraan generasi muda tidak cukup baik di mata masyarakat. Belum lagi kelompok-kelompok pemuda yang mengatasnamakan etnis tertentu dan tawuran antar kampong menjadi pemberitaan sehari-hari.
Keempat, tidak peduli pada lingkungan sekitar. Sikap individualistis dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari permasalahan generasi muda. Banyak dari generasi muda lebih menikmati hidup bila bersama-sama dengan kelompoknya, namun tidak apabila berada di tengah lingkungan sekitarnya. Kelima, sikap konsumerisme yang menghamba pada materi dan penampilan semata.
III. Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Generasi Muda
Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 40/2009 Pasal 9 dan 13 Tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi dalam pelayanan kepemudaan dalam upaya pemberdayaan. Sedangkan pada Pasal 7 dan Pasal 8, pelayanan kepemudaan di arahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan pada Pasal 8, disebutkan bahwa strategi pelayanan kepemudaan adalah bela negara; kompetisi dan apresiasi pemuda; peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; pendampingan pemuda; perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Selain itu esensi pemberdayaan generasi muda sebagaimana Pasal 24 dan 25 UU No. 40/2009 dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Melalui peningkatan iman dan takwa; peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Akan tetapi, sebelum memahami lebih lanjut kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda, perlu dipahami bahwa setiap kebijakan dan program tersebut dapat dibagi menjadi dua: yakni program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang terkait langsung. Program pemberdayaan generasi muda yang langsung terkait dengan permasalahan generasi muda. Biasanya langsung berada di bawah kementerian atau dinas terkait. Sedangkan program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang tidak terkait langsung adalah program turunan yang tidak langsung memosisikan generasi muda sebagai permasalahan itu sendiri. Hal ini biasanya dilakukan dalam bentuk lintas kementerian atau dinas tertentu.
Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, maka pola kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda terbagi dalam lima pola kebijakan, yakni: Pertama, kebijakan pemberdayaan generasi yang dilakukan oleh satu kementerian atau dinas tertentu tanpa melibatkan unsur lainnya. Pola ini biasanya terfokus hanya pada kementerian terkait, misalnya program pemberdayaan kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga atau program belajar luar sekolah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, program kebijakan pemberdayaan yang melibatkan dua kementerian atau dinas tertentu. Pada pola kebijakan ini kementerian-kementerian terkait dan atau dinas-dinas terkait melakukan kerja sama untuk menjalankan program pemberdayaannya dalam bentuk aktivitas-aktivitas program. Salah satu contohnya adalah program deradikalisasi pemuda, di mana melibatkan Kemendikbud, Kemenag, dan unsur Polri dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), baik langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, pola pemberdayaan kerja sama antar kementerian atau satu kementerian yang melibatkan unsur non pemerintah. Pada pola ketiga ini misalnya program penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba di mana pihak terkait, baik Kemenegpora, Kemendikbud, Polri, BNN mengajak unsur non pemerintah melakukan kampanye terkait dengan hal tersebut.
Keempat, Kementerian atau Dinas tertentu yang mendukung Ornop atau kelompok masyarakat. Bila pada pola ketiga bentuknya kerja sama, maka pada pola ini kebijakan yang terkait dengan pemberdayaan generasi muda, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemda membantu sejumlah organisasi masyarakat yang memiliki program terkait dengan pemberdayaan generasi muda melalui pos anggaran dari APBN maupun APBD.
Dan kelima, program pemberdayaan generasi muda yang bersifat mandiri, terkait dengan kekhasan didaerah tertentu, di mana tiap daerah memiliki problematika kepemudaan dan generasi muda yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Melihat pada lima pola kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah, maka kita bisa melihat bagaimana efektif tidaknya pola kebijakan pemberdayaan tersebut bagi generasi muda secara umum. Setidaknya bila menyandingkan lima permasalahan generasi muda, sebagaimana diuraikan di awal maka dapat ditarik benang merahnya, yakni: Pertama, bahwa kebijakan pemberdayaan generasi muda memiliki tiga sifat, yakni: bersifat mandiri satu kementerian atau dinas; lintas kementerian atau dinas; dan kerjasama dengan pihak terkait.
Kedua, Kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah dapat dijalankan secara mandiri oleh Pemda terkait berdasarkan kekhasan yang ada di daerahnya, ataupun oleh masyarakat secara swakelola, dengan tetap mengacu pada esensi kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah.
Ketiga, kebijakan pemberdayaan generasi muda juga menitiktekankan bahwa organisasi kepemudaan tidak hanya sebatas obyek dari kebijakan pemberdayaan tersebut melainkan juga ikut secara aktif dalam berbagai program pemberdayaan, baik terkait ataupun tidak terkait.
IV. Penutup
Kebijakan pemberdayaan generasi muda, meski menjadi domain dari pemerintah, tapi merupakan tanggung jawab bersama dengan institusi lainnya, semisal masyarakat dan kelompok masyarakat seperti LSM maupun Ornop. Di samping itu, organisasi kepemudaan tidak hanya membatasi diri hanya pada koor organisasinya, tapi juga diupayakan membangun sinergisitas dengan pemerintah dan actor masyarakat lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.sumberhttps://muradi.wordpress.com/2012/03/17/kebijakan-pemerintah-dalam-pemberdayaan-generasi-muda/

Sabtu, 01 Agustus 2015

Pemberdayaan Pemuda Wirausaha

PEMBERDAYAAN PEMUDA WIRAUSAHA
     Dalam memberdayakan pemuda, ada beberapa kategori pemuda yang perlu diberdayakan. Pertama, pemuda yang sudah punya usaha sederhana dan memerlukan pengembangan. Kedua adalah pemuda yang punya keahlian, tetapi tidak memiliki modal. Ketiga adalah pemuda yang punya modal, tetapi tidak memiliki keahlian. Keempat, tidak punya modal dan tidak punya keahlian. Yang paling banyak di Indonesia saat ini adalah pemuda yang kategori keempat.


     Menurut data Menpora, angka pengangguran terbuka pemuda sekitar 19,5 persen. Ini terjadi karena rendahnya kesempatan akses pendidikan baik formal maupun informal terutama di daerah yang akhirnya akan menimbulkan ancaman kriminalitas dan ketertiban umum yang dilakukan oleh pemuda.


     Permasalahan utama dalam mengembangkan kewirausahaan pemuda adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menjadi pemuda yang mandiri dan berwirausaha. Banyak saat ini pemuda yang tergabung dalam OKP lebih berorientasi kepada pergerakan politik dan kekuasaan sehingga mereka cenderung memilih cara instan untuk menjadi terkenal dan politisi andal, tetapi dari aspek ekonomi pemuda jauh tertinggal.


     Banyak di kalangan mereka justru menjadi broker politik dan menjadi alat bagi parpol untuk meraih kekuasaan. Jadi, tahap awal yang harus dibangun dalam memberdayakan pemuda adalah membangun jiwa pemuda yang mandiri dan menanamkan semangat hidup berwirausaha sehingga kemandirian akan mudah dibangun.


      Slogan-slogan pemuda mandiri dan berjiwa bisnis perlu dijadikan slogan nasional bagi pemuda sehingga setiap aspek pendidikan pemuda baik formal maupun informal menanamkan semanagat berwirausaha. Permasalahan kedua adalah susahnya mendapatkan modal usaha dan minimnya akses informasi mengenai modal usaha. Selama ini mereka hanya mengandalkan pihak bank untuk mendapatkan modal yang sudah tentu memerlukan agunan sertifikat tanah, bank-bank pemerintah, maupun swasta belum memiliki program pemberdayaan kewirausahaan pemuda.


      Karena itu, diperlukan sebuah terobosan dari Menpora untuk membuka akses bagi pemuda dengan cara menjadi penjamin bagi pemuda untuk mendapatkan modal. Dengan sistem rekomendasi dari pemerintah, bank-bank dapat memberikan kepercayaan kepada pemuda untuk mendapatkan modal.


      Kedua, Selama ini Menpora tidak memiliki anggaran untuk memberikan modal usaha. Justru program-program bantuan modal usaha ada pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Untuk itu diperlukan kerja sama yang lebih terbuka dengan instansi terkait sehingga akses pemuda untuk mendapatkan modal lebih terbuka dengan adanya kerja sama tersebut.


      Ketiga adalah permasalahan rendahnya skill yang dimiliki pemuda dalam berwirausaha. Untuk itu diperlukan pelatihan-pelatihan yang bersifat keahlian dan kewirausahaan. Ini dapat dilakukan bekerja sama dengan OKP dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki oleh Depnakertrans. Dengan dibukannya pelatihan-pelatihan tersebut, maka diharapkan pemuda dapat menambah keahlian dan pendidikan informal untuk berwirausaha.


      Keempat adalah lemahnya pendampingan. Banyak pemuda yang bergerak di bidang UKM memerlukan pendampingan untuk membuka dan mengembangkan usahanya. Untuk itu diperlukan lembaga-lembaga konsultan wirausaha yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta yang mampu memberikan arahan kepada pemuda dalam berwirausaha. Dengan demikian, keberadaan 'Youth Center' sangat diperlukan melalui bekerja sama dengan instansi terkait, terutama pemerintah daerah untuk memudahkan pemuda mendapatkan akses pendampingan tersebut.


      'Youth Center' yang banyak dikembangkan seperti di negara-negara maju nantinya menjadi pusat kegiatan pemuda yang berorientasi pada pemberdayaan kewirausahaan sehingga akses pemuda untuk mendapatkan informasi dan membuat kegiatan yang mengasah kemampuan mereka berwirausaha dapat dilakukan di sana. Pemuda juga diharapkan dapat saling bertukar informasi untuk mengembangkan usaha.


      Menpora hanya bisa memberdayakan pemuda pada taraf kebijakan. Untuk itu diperlukan kerja sama dengan instansi lain yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, seperti Departemen Koperasi dan UKM, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Sosial. Dengan demikian, program pemerintah untuk memberdayakan pemuda berwirausaha dapat berjalan dengan baik dan ada sinergi antara departemen untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.


      Diperlukan akses yang lebih terbuka bagi pemuda untuk berwirausaha. Namun, yang paling penting adalah bagaimana menanamkan semangat berwirasusaha dan kemandirian bagi masyarakat khususnya pemuda. Diperlukan sebuah campaign dan slogan resmi dari pemerintah untuk menciptakan bahwa berwirausaha dan kemandirian adalah budaya bangsa sehingga pemuda Indonesia adalah pemuda yang mandiri dan memiliki jiwa kewirausahaan.


      Problem yang mendasar bagi pemuda dalam beriwira usaha adalah susahnya mendapatkan modal usaha. Diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan bagi para kaum muda mendapatkan modal usaha. Tentunya bekerja sama dengan lembaga-lembaga perbankan dengan pemerintah sebagai penjamin dan pendamping. Dengan adanya jaminan dari pemerintah maka pemuda dapat berwirausaha dengan modal yang cukup.


      Pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memberdayakan pemuda dalam berwirausaha karena mayoritas pemuda yang menganggur berada di daerah. Harus ada program-program yang nyata dari pemerintah pusat dan bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga pemberdayaan pemuda menyentuh permasalahan utama di daerah, yaitu mengurangi jumlah pengangguran pada pemuda. ***

Sumber : Republika
WRITE : Anjar Irawan, SMAI N.H 

Rabu, 01 Juli 2015

Etika Kehidupan Kekaryaan serta Kemasyarakatan

etika kehidupan kekaryaan serta kemasyarakatan
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:

Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.

Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).

Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.

Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.

Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi

Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara. Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi Etika sosial dan budaya, Etika politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan bisnis, Etika penegakan hukum yang berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika lingkungan.

Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia

Kata “plagiat” biasa kita sebut sebagai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dalam mengatas-namakan karya orang lain yang sebenarnya itu bukanlah karya aslinya. Dapat dikatakan bahwa plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Di Indonesia ini sering sekali apa yang memang budaya Indonesia selalu diambil oleh negara lain, dan negara lain tersebut merasa bahwa itu adalah karya dari negaranya bukan karya orang Indonesia, sebagai contoh untuk lagu indonesia yang semua orang mengetahui bahwa itu adalah lagu asal indonesia tetapi negara lain malah mengaku-ngaku itu adalah lagu yang berasal dari negaranya, kemudian alat musik, kemudian pakaian tradisional bahkan hingga makanan sekalipun pernah dianggap seolah-olah milik negara lain tersebut. Saya sendiri merasa tidak setuju adanya plagiarism di negara Indonesia. Plagiarisme memiliki banyak tipe salah satunya adalah plagiarisme kepengarangan, ini terjadi ketika salah satu lagu Indonesia yang dianggap lagu tersebut adalah milik negara lain. Ini juga merupakan kurangnya pengetahuan tentang plagiat, pengetahuan tentang plagiat ini maksudnya adalah kurangnya pemahaman terhadap plagiat dan hal ini bukan hanya masalah etika tetapi ke masalah hukum. Plagiat itu sama saja kita mengambil hak atau karya orang lain yang padahal bukan karya kita sendiri. Kita seharusnya sadar bahwa adanya plagiat ini membawa pengaruh buruk bagi negara, seperti mencuri hak cipta suatu karya misalkan. Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak terpuji karena selain kita merebut, kita mengakui bahwa itu punya kita padahal sudah jelas itu bukan karya kita sendiri. Ini menyebabkan negara tidak bisa berkreasi lebih maju lagi, serta terdapat kasus dimana negara tetangga yang mengaku-ngaku bahwa salah satu alat musik dari daerah di Indonesia merupakan alat musik dari negaranya, Ini sungguh sangat tidak terpuji karena negara tetangga sudah merebut apa yang jelas-jelas merupakan karya dari negara kita Indonesia. Seharusnya negara kita membutuhkan bahkan menetapkan hukum terhadap hasil karya yang negara kita buat ini agar tidak mudah jatuh ke tangan negara tetangga begitu mudah, sehingga hal ini juga bisa mendapatkan simpati dan pengakuan dari negara lain bahwa karya apapun yang kita hasilkan merupakan karya kita sendiri.
sumberhttps://mohamadhidayatulloh.wordpress.com/2014/11/19/etika-kehidupan-kekaryaan-serta-kemasyarakatan/

Senin, 01 Juni 2015

Peranan Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA

Pepatah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarahnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang selama tiga setengah abad hidup dalam cengkeraman Belanda di tambah lagi hidup dalam penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun. Kemudian, kemerdekaan yang kita raih adalah bukti nyata dari sebuah pengorbanan yang sangat besar dari semua komponen bangsa. Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan bangsa yang adil, makmur serta berdaulat dengan berlandaskan azas pancasila serta UUD 1945 tidak akan pernah tercapai jika tidak di dukung oleh semua rakyat Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai- nilai kehidupan yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Perwujudan dari asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi ini juga memberikan penghargaan yang tinggi terhadap nilai- nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran dan keadilan.
Nilai- nilai kesanggupan dan kerelaan untuk berkorban dengan penuh keikhlasan dan kejujuran dalam mengisi kemerdekaan demi kepentingan bangsa dan negara telah digantikan oleh kerelaan berkorban hanya untuk mengisi kesenangan dan kemakmuran pribadi pihak- pihak tertentu. Terjadinya Kolusi Korupsi Nepotisme pada masa pemerintahan Orde Baru merupakan bukti nyata pengingkaran terhadap sikap keikhlasan dan kejujuran. Tidak hanya itu Indonesia mengalami krisis multi dimensi yang demikian pelik, mulai dari krisis moral, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, hingga krisis kepemimpinan. Tumbanganya pemerintahan Orde Baru pada 21 Mei 1998 masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahan yang tidak bersih dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan mendapat dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Benarlah apa yang dikatakan pujangga Mesir Syauqy Beyq : Suatu bangsa yang kokoh bertahan. Selama akhlak mewarnai kehidupan.
Setiap orang pasti merindukan pemerintah yang bersih, jujur, kuat, berani dan berwibawa. Harapan itu merupakan amanat dari Pancasila dan UUD 1945 yang selalu mendambakan pemerintahan yang memiliki moral kemanusiaan dengan semangat kebangsaan. Disamping itu, peran pemuda dalam mengisi kemerdekaan serta pembangunan nasional telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bangsa. Kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus dipertahankan sebagai generasi penerus yang memiliki jiwa pejuang, perintis dan kepekaan terhadap social, politik dan lingkungan. Hal ini dibarengi pula oleh sikap mandiri, disiplin, dan memiliki sifat yang bertanggungjawab, inovatif, ulet, tangguh, jujur, berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat cinta tanah air.
Maka hasil dari sebuah refleksi dari kepemimpinan pemerintah selama ini mengatakan generasi terdahulu belum bisa menunjukan dirinya sebagai pemimpin. Dalam berbagai kebijakan-kebijakannya pemerintah tidak pro rakyat. Kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan-bahan pokok, serta bahan-bahan baku lainnya adalah bukti dari dampak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Mereka masih berpegang teguh pada aturan lama yang selalu memihak kelompok berduit.
Kenyataan ini telah disadari oleh kaum muda Indonesia. Kesadaran yang diharapkan mendorong segenap kaum muda untuk segera mempersiapkan dan merancang prosesi pergantian generasi. Karena pada hakikatnya kita membutuhkan wajah-wajah baru. Sehingga muka lama yang hampir usang itu bisa tergantikan dengan muka baru yang lebih muda serta juga memiliki cita-cita dan semangat baru.
Indonesia membutuhkan pemimpin dari kaum muda yang mampu merepresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa. Ini bukan tanpa alasan, karena kaum muda dapat dipastikan hanya memiliki masa depan dan nyaris tidak memiliki masa lalu. Dan ini sesuai dengan kebutuhan Indonesia kini dan ke depannya yang perlu mulai belajar melihat ke depan, dan tidak lagi berasyik-masyuk dengan tabiat yang suka melihat ke belakang. Kita harus segera maju ke kepan dan bukan berjalan ke masa lalu. Dan secara filosofisnya, masa depan itu adalah milik kaum muda. Mereka lebih steril dari berbagai penyimpangan orde yang telah lalu. Mereka tidak memiliki dendam masa lalu dengan lawan politiknya. Mereka tidak memiliki kekelaman masa lalu. Mereka juga tidak memiliki trauma masa lalu yang sangat mungkin akan membayang-bayangi jika nanti ditakdirkan memimpin. Lebih dari itu, kaum muda paling memiliki masa depan yang bisa mereka tatap dengan ketajaman dan kecemerlangan visi serta memperjuangkannya dengan keberanian dan energi yang lebih baru.
Dalam perjalanan zaman, sejarah baru selalu ditandai dengan lahirnya generasi baru. Dalam kancah sejarah, generasi baru yang mengukir sejarah baru itu adalah dari kalangan kaum muda. Perputaran sejarah juga telah membuktikan bahwa setiap generasi itu ada umurnya. Dengan demikian, nama-nama yang muncul sekarang sebagai calon pemimpin yang sebenarnya adalah satu generasi, juga ada umurnya.
Inilah peluang yang mesti dijemput oleh kaum muda saat ini. Sebuah peluang untuk mempertemukan berakhirnya umur generasi itu dengan muara dari gerakan kaum muda untuk menyambut pergantian generasi dan menjaga perputaran sejarah dengan ukiran-ukiran prestasi baru. Maka, harapannya adalah bagaimana kaum muda tidak membiarkan begitu saja sejarah melakukan pergantian generasi itu tanpa kaum muda menjadi subjek di dalamnya.
1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
Berikut sebuah tips atau metode penyelesaian masalah untuk menghasilkan kesimpulan yang maksimal, sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk di jalankan.

Kaji dan periksa kembali masalah anda dengan cara lain, dan temukan perspektif baru yang tidak Anda pikirkan sebelumnya. Dan lalu rembuk diskusikan pendapat atau mencatat alternatif secara cepat, bagaimana pun bodohnya obyek yang di kaji.

Dan setelah anda mendapatkan suatu suatu ide alternatif untuk di masukan kedalam konsep pengkajian, maka akan membuka berbagai kemungkinan dalam membuat catatan mengenai semuanya:

Saat suatu metode penyelesaian yang cocok dapat menyelesaikan masalah, itu mungkin tidak akan berfungsi kalau sumber tidak tersedia, kalau orang-orang tidak menerimanya, atau itu menyebabkan masalah baru.

Dan kebalikannya suatu metode akan layak berfungsi jika, sumber tersedia, di terima orang lain, dan tidak menyebabkan masalah baru.

  * HUKUM DAN MASYARAKAT *

Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini. Hal ini berlaku pula pada pandangan terhadap perkembangan birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan struktur hukum itu. Bentuk-bentuk hukum yang menekankan pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih mengakar kepada keinginan masyarakat luas dimana, bentuk hukum dan dikenal sebagai rasionalitas formal, diarahkan kepada rasionalitas substansif.
Dengan tingkat kesejahteraan dan peraturan, tekanan yang lebih besar yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah akan banyak mengarah pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument untuk orientasi tujuan dan intervensi arah dengan maksud tertentu. Dengan adanya upaya itu maka perlu dilakukan suatu usaha sebagai ‘rematerialisasi hukum’ sehingga terus ada upaya dalam menuju suatu tatanan hukum modern. Dengan demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa didengungkan agar bagian dari warisan program status welfare-regulatory ini akan berkembang menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini, sebab hukum dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak tertib.
Perubahan pemikiran hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perubahan yg berorientasi pada suatu tujuan atau sasaran, yang lebih umum dan terbuka serta lebih terinci. Pendekatan teori neo-evolusioner menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada tatanan hukum dan masyarakat dalam suatu negara yang oleh Teubner menggunakan mengarahkan kepada satu perspektif proses perubahan hukum dan sosial dengan hukum refleksif. Sebelumnya, Teubner dalam menguraikan pendapat Phillipe Nonet dan Phillip Selznick bahwa Nonet dan Selznick mengembangkan model hukum dengan tiga tahapan evolusioner yakni: represif, otonom, dan responsif.
MACAM MACAM HUKUM
itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tetapi apakah dalam penerapannya sudah sesuai dengan UUD tersebut?
Sepertinya amanat itu belum dapat terealisasikan bahkan setelah Indonesia telah lebih dari ½ abad memperoleh kemerdekaan. Sepertinya kita pun hanya berangan untuk mendapatkan keadilan yang setara di Indonesia. Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan kalaupun hukum ditegakan unsur diskriminatif terlihat jelas dalam proses penegakan hukum tersebut.
Praktik-praktik penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Dampak dari penyelewangan hukum ini adalah kerusakan dan kehancuran di segala bidang (politik, perekonomian, budaya dan social). Selain itu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa hormat dan timbulnya ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negeri ini. Sehingga membuat masyarakat mencari keadilan sendiri. Oleh karena, itu praktik main hakim sendiri sangat terlihat di masyarakat kita. Contoh kasus upaya pembacokan seorang hakim yang terlibat kasus korupsi oleh seorang aktivis LSM karena sang pelaku geram dengan para pelaku korupsi yang merugikan Negara ini.
Sebenarnya apakah masalah yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji secara mendalam terdpat beberapa factor sulitanya penegakan hukum di Indonesia yaitu:
1. Lemahnya “politic will” dan “politic action” para pemimpin Negara.
Dimana supermasi hukum masih sebatas retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika kampanye tanpa bukti yang pasti.
2. Campur tangan politik
Banyak sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara ini.
3. Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakan hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
4. Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
Hal ini dapat terliahat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
5. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
6. Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur social tertentu.
7. Ekonomi
Factor ekonomi juga sangat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup,
2. Kebutuhan hidup yang mendesak,
3. Gaya hidup konsumtif dan materialistis, tak dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian besar penduduk bumi. Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
5. Rendahnya gaji PNS,
6. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal.

Untuk bisa menegakan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945 maka para aparat hukum haruslah taat terhadapa hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam system pengakan hukum di Indonesia.

Daftar pustaka

http://pkknpipadaherang.blogspot.com/2012/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa.html

http://desinaya.blogspot.com/2010/04/pengertian-pelapisan-sosial-lapisan.html

http://esenha.wordpress.com/2012/03/23/hukum-dan-masyarakat/

http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.html
sumberhttps://mohamadhidayatulloh.wordpress.com/2013/01/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa/

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?