SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 02 September 2015

Arif Jumadi Menjabat Ketua TBM Media Cerdik

Sebagai Kader Pemuda Pakarti dari awal sejak berdiri Arif Jumadi atau biasa dipanggil Khanda banyak membantu kemajuan Pemuda Pakarti beserta unit-unit usaha Pemuda Pakarti. Karena pembelaan Arif Jumadi (arju) maka di dipercaya untuk mengurus TBM Media Cerdik.

TBM Media Cerdik merupakan unit usaha Pemuda Pakarti yang berdiri bersamaan dengan Pemuda Pakarti berdiri, sehingga TBM Media Cerdik sudah banyak memberi dampak dan manfaat kepada masyarakat. Namun demikian TBM Media cerdik masih jauh dari harapan.

Melalui kepemimpinan Arif Jumadi maka TBM Media Cerdik diharapkan agar cepat maju dan dapat mendapatkan penyumang rutin maupun aksidental untuk memberi bantuan bentuk barang atau uang. Bentuk barang dapat berupa buku-buku bekas, majalah, tabloid dan laiinnya.

Bantuanm ini untuk memperkaya dan melengkapi TBM Media Cerdik agar lebih representatif.

Selasa, 01 September 2015

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Pemuda

I. Pendahuluan
Generasi muda pada semua zaman dan tempat memegang peranan yang signifikan. Tak heran apabila kemudian generasi muda menjadi pilar dari kokoh tidaknya sebuah Negara. Dinamika yang ada memberikan gambaran bahwa generasi muda memberikan kontribusi yang besar terkait dengan perubahan dan proses pembangunan yang ada. Sejak era Pergerakan Nasional hingga Orde Reformasi, generasi muda menjadi motor penggerak perubahan, sekaligus memastikan bahwa proses perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaman, dalam konteks pembaruan dan pembangunan bangsa.
Akan tetapi, harus disadari bahwa pada konteks tertentu generasi muda tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri, namun membutuhkan stimulasi agar arah geraknya dapat berjalan dengan baik. Sebab, harus diakui bahwa di satu sisi generasi muda memiliki semangat yang menggelora untuk melakukan berbagai aktifitas positif bagi kemajuan bangsa, namun di sisi lain terdapat berbagai godaan yang dapat mengendorkan dan membelokkan tujuan yang telah dirumuskan ke arah yang tidak baik. Dan pada kelanjutannya akan mempengaruhi arah gerak bangsa.
Tulisan ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda; karakteristik dan permasalahan serta pola kebijakan pemerintah terkait dengan pemberdayaan generasi muda.
II. Permasalahan Generasi Muda
Merujuk pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, generasi muda atau pemuda didefinisikan sebagai “Warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Sementara itu dalam konteks demografi dan antropologis, generasi muda dibagi ke dalam usia persiapan masuk dunia kerja, atau usia produktif antara 15-40 tahun. Saat ini terdapat 40.234.823 penduduk Indonesia masuk dalam kategori generasi muda. Sementara dari sudut pandang sosial budaya. Generasi muda dari sudut pandang ini memiliki sifat majemuk dengan aneka ragam etnis, agama, ekonomi, domisili, dan bahasa. Mereka memiliki ciri ekosistem kehidupan yang terbagi ke dalam masyarakat nelayan, petani, pertambangan, perdagangan, perkantoran dan sebagainya.
Dalam konteks tersebut, generasi muda juga memiliki lima karakteristik yang berpengaruh pada aktifitasnya, yakni: Pertama, generasi muda kerap kali memiliki mental yang tidak berorientasi pada mutu. Kecenderungan tersebut diperkuat dengan keinginan untuk mencoba sesuatu tanpa berupaya untuk mendapatkan hasil yang setimpal dengan aktivitas yang dilakukan. Karakteristik ini menggejala pada hampir semua generasi muda. Mentalitas ini secara umum membentuk karakteristik generasi muda yang sekedar menampilkan figure keberanian semata tanpa memperhitungkan akibatnya.
Kedua, generasi muda cenderung memiliki karakteristik suka menerabas; hantam kromo, dan cenderung berani tanpa memperhitungkan baik dan buruknya. Karakteristik ini bersesuaian dengan sikap berani yang cenderung mengarah pada kenekatan. Meski begitu, secara positif, sikap ini memberikan kekuatan mentalitas bagi generasi muda untuk mengambil posisi memimpin dalam situasi yang secara normal sulit dilakukan oleh masyarakat umum. Sehingga tak heran apabila mentalitas suka menerabas ini mengganjar generasi muda sebagai agen perubahan (agent of change), karena proses perubahan harus diawali sikap menolak situasi yang ada, dan generasi muda menjadi garda terdepan dari perubahan kea rah yang lebih baik tersebut.
Ketiga, karena secara psikologis masih labil, generasi muda cenderung memiliki karakter yang tidak percaya diri, mudah putus asa, minder dan cenderung berupaya menghindari masalah, karena adanya perasaan bahwa dirinya tidak akan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Di sisi lain sikap tersebut juga mengancam eksistensi kepemimpinan generasi muda karena karakterstik tersebut.
Keempat, generasi muda juga cenderung kurang memiliki sikap disiplin, sulit di atur dan cenderung anti kemapanan. Karakteristik ini menjadi basis bagi generasi muda untuk menampilkan eksistensinya dan melawan atau setidaknya tidak mengikuti aturan yang ada, sebagai bagian dari bentuk protes atau sekedar menarik perhatian bahwa yang bersangkutan eksis.
Karakteristik yang kelima ditegaskan dengan kurangnya generasi muda pada tanggung jawab yang diembannya. Pada konteks tertentu, sikap ini diikuti oleh aktifitas negative. Namun di sisi lain tidak sedikit ekses dari sikap kurang bertanggung jawab ini berbuah positif.
Berdasarkan pengamatan penulis dan mengacu pada lima karakteristik generasi muda tersebut di atas, maka permasalahan generasi muda terbagi dalam lima masalah, yakni: Pertama, deideologisasi Pancasila dan radikalisme. Pengaruh langsung dari proses demokratisasi di Indonesia adalah mengendurnya sikap patriotism dan nasionalisme. Pancasila yang seharusnya menjadi ideology Negara cenderung diabaikan atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik dan prilaku menyimpang dari norma-norma Pancasila ini makin menguat, sikap intoleransi menjadi pemandangan yang kerap kali kita lihat. Hal tersebut juga melanda generasi muda, di mana sikap abai terhadap kehidupan bernegara dengan falsafah Pancasila menyebabkan visi berbangsa dan bernegara menjadi tidak jelas. Apalagi radikalisme atas nama agama tertentu makin menjerumuskan generasi muda pada situasi yang keluar dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang ditegaskan oleh para pendiri republik. Dalam konteks radikalisme, 9 dari 10 pelaku terorisme adalah generasi muda, dalam pengertian berusia di bawah 40 tahun.
Kedua, demoralisasi generasi muda dalam bentuk pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba. Kondisi ini memosisikan generasi muda pada posisi sebagai bagian dari permasalahan. Di mana secara harfiah generasi muda justru menjadi penyakit masyarakat. Pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba berada pada posisi di mana generasi muda merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh BKKBN dan Survei Prilaku Seks pada tahun 2011, di Lima Kota Besar di Indonesia, termasuk Jakarta, hampir 60 % generasi muda telah melakukan hubungan seks pra nikah. Sedangkan penyalahgunaan Narkoba juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyakit masyarakat, di mana dalam catatan BNN bahwa lebih dari 75 % pengguna Narkoba berada pada usia produktif kerja.
Ketiga, Kriminalitas dan Premanisme. Masalah generasi muda makin kompleks dengan maraknya tindakan kriminalitas dan premanisme. Gank motor yang melakukan aktivitas criminal membuat pencitraan generasi muda tidak cukup baik di mata masyarakat. Belum lagi kelompok-kelompok pemuda yang mengatasnamakan etnis tertentu dan tawuran antar kampong menjadi pemberitaan sehari-hari.
Keempat, tidak peduli pada lingkungan sekitar. Sikap individualistis dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari permasalahan generasi muda. Banyak dari generasi muda lebih menikmati hidup bila bersama-sama dengan kelompoknya, namun tidak apabila berada di tengah lingkungan sekitarnya. Kelima, sikap konsumerisme yang menghamba pada materi dan penampilan semata.
III. Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Generasi Muda
Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 40/2009 Pasal 9 dan 13 Tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi dalam pelayanan kepemudaan dalam upaya pemberdayaan. Sedangkan pada Pasal 7 dan Pasal 8, pelayanan kepemudaan di arahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan pada Pasal 8, disebutkan bahwa strategi pelayanan kepemudaan adalah bela negara; kompetisi dan apresiasi pemuda; peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; pendampingan pemuda; perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Selain itu esensi pemberdayaan generasi muda sebagaimana Pasal 24 dan 25 UU No. 40/2009 dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Melalui peningkatan iman dan takwa; peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Akan tetapi, sebelum memahami lebih lanjut kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda, perlu dipahami bahwa setiap kebijakan dan program tersebut dapat dibagi menjadi dua: yakni program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang terkait langsung. Program pemberdayaan generasi muda yang langsung terkait dengan permasalahan generasi muda. Biasanya langsung berada di bawah kementerian atau dinas terkait. Sedangkan program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang tidak terkait langsung adalah program turunan yang tidak langsung memosisikan generasi muda sebagai permasalahan itu sendiri. Hal ini biasanya dilakukan dalam bentuk lintas kementerian atau dinas tertentu.
Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, maka pola kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda terbagi dalam lima pola kebijakan, yakni: Pertama, kebijakan pemberdayaan generasi yang dilakukan oleh satu kementerian atau dinas tertentu tanpa melibatkan unsur lainnya. Pola ini biasanya terfokus hanya pada kementerian terkait, misalnya program pemberdayaan kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga atau program belajar luar sekolah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, program kebijakan pemberdayaan yang melibatkan dua kementerian atau dinas tertentu. Pada pola kebijakan ini kementerian-kementerian terkait dan atau dinas-dinas terkait melakukan kerja sama untuk menjalankan program pemberdayaannya dalam bentuk aktivitas-aktivitas program. Salah satu contohnya adalah program deradikalisasi pemuda, di mana melibatkan Kemendikbud, Kemenag, dan unsur Polri dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), baik langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, pola pemberdayaan kerja sama antar kementerian atau satu kementerian yang melibatkan unsur non pemerintah. Pada pola ketiga ini misalnya program penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba di mana pihak terkait, baik Kemenegpora, Kemendikbud, Polri, BNN mengajak unsur non pemerintah melakukan kampanye terkait dengan hal tersebut.
Keempat, Kementerian atau Dinas tertentu yang mendukung Ornop atau kelompok masyarakat. Bila pada pola ketiga bentuknya kerja sama, maka pada pola ini kebijakan yang terkait dengan pemberdayaan generasi muda, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemda membantu sejumlah organisasi masyarakat yang memiliki program terkait dengan pemberdayaan generasi muda melalui pos anggaran dari APBN maupun APBD.
Dan kelima, program pemberdayaan generasi muda yang bersifat mandiri, terkait dengan kekhasan didaerah tertentu, di mana tiap daerah memiliki problematika kepemudaan dan generasi muda yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Melihat pada lima pola kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah, maka kita bisa melihat bagaimana efektif tidaknya pola kebijakan pemberdayaan tersebut bagi generasi muda secara umum. Setidaknya bila menyandingkan lima permasalahan generasi muda, sebagaimana diuraikan di awal maka dapat ditarik benang merahnya, yakni: Pertama, bahwa kebijakan pemberdayaan generasi muda memiliki tiga sifat, yakni: bersifat mandiri satu kementerian atau dinas; lintas kementerian atau dinas; dan kerjasama dengan pihak terkait.
Kedua, Kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah dapat dijalankan secara mandiri oleh Pemda terkait berdasarkan kekhasan yang ada di daerahnya, ataupun oleh masyarakat secara swakelola, dengan tetap mengacu pada esensi kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah.
Ketiga, kebijakan pemberdayaan generasi muda juga menitiktekankan bahwa organisasi kepemudaan tidak hanya sebatas obyek dari kebijakan pemberdayaan tersebut melainkan juga ikut secara aktif dalam berbagai program pemberdayaan, baik terkait ataupun tidak terkait.
IV. Penutup
Kebijakan pemberdayaan generasi muda, meski menjadi domain dari pemerintah, tapi merupakan tanggung jawab bersama dengan institusi lainnya, semisal masyarakat dan kelompok masyarakat seperti LSM maupun Ornop. Di samping itu, organisasi kepemudaan tidak hanya membatasi diri hanya pada koor organisasinya, tapi juga diupayakan membangun sinergisitas dengan pemerintah dan actor masyarakat lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.sumberhttps://muradi.wordpress.com/2012/03/17/kebijakan-pemerintah-dalam-pemberdayaan-generasi-muda/

Sabtu, 15 Agustus 2015

Resep Cara Membuat Tape Ketan Hitam

Pemuda Pakarti. Resep Cara Membuat Tape Ketan Hitam

Resep Tape Ketan


Bahan Untuk Membuat Tape Ketan: 

  • 1 kg ketan putih
  • 1 butir ragi 
  • Gula
  • Daun Pisang, untuk membungkus tape
Cara Membuat Tape Ketan:
  1. Ketan putih dicuci hingga bersih, rendam kurang lebih selama 2 jam, tiriskan.
  2. Lalu kukus hingga ketan putih benar-benar matang. Angkat. 
  3. Setelah ketan kukus dingin, taburi ragi yang sudah di hancurkan dan di ayak halus hingga merata.
  4. Cairkan gula dengan sedikit air.
  5. Bungkus ketan putih yang sudah diberi ragi tadi dengan daun pisang, jangan lupa setiap bungkus diberi gula cair  sekitar 1 sendok.
  6. Taruh di wadah, dan tutup rapat untuk melakukan fermentasi.
  7. Diamkan selama 2 malam.
  8. Setelah tercium bau wangi, Tape Ketan siap untuk di hidangkan.

Senin, 03 Agustus 2015

Cara Menaksir Tinggi Benda dalam Pramuka

MENAKSIR TINGGI POHON
Pengertian.
Menaksir tinggi, pohon merupakan salah satu kegiatan pramuka dimana seorang peserta didik dituntut bisa menaksir ketinggian pohon dengan menggunakan alat sederhana.
Tehnik Menaksir tinggi Pohon.
a.  Dilakukan oleh dua atau tiga orang.
b.  Menggunakan alat bantu meteran/ langkah dan tongkat 2 meter.
c.   Perlengkapan alat tulis.

Pelaksanaan.
a.  Salah seorang berdiri di bawah pohon, kemudian melangkahke depan sepanjang mis. 8 meter.
b.  Tepat dilangkah ke 8 meter salah seorang tiarap dan membidik ujung pohon.
c.   Seorang lagi memegang tongkat 2 meter melangkah secara perlahan ke arah pohon atas perintah komando yang membidik.
d.  Kalau sudah lurus bidikan antara ujung tongkat dan ujung pohon maka pembidik teriak stop.
e.  Setelah itu diukur jarak tongkat berdiri dengan kedudukan si pembidik (apabila diketemukan panjang 3 meter)
f.    Selanjutnya diketemukan kesimpulan sebagai berikut :
1.  Jarak pohon dengan pembidik   : 8 meter.
2.  Panjang tongkat                            : 2 Meter.
3.  Jarak tongkat dengan pembidik : 3 Meter.
     Dengan demikian hasilnya adalah : 2 X 8 : 3 = 5 1/3.
     Jadi tinggi pohon diperkirakan/ ditaksir +  : 5 1/3 meter

Tehnik menaksir dalam gambar :
Image

Sabtu, 01 Agustus 2015

Pemberdayaan Pemuda Wirausaha

PEMBERDAYAAN PEMUDA WIRAUSAHA
     Dalam memberdayakan pemuda, ada beberapa kategori pemuda yang perlu diberdayakan. Pertama, pemuda yang sudah punya usaha sederhana dan memerlukan pengembangan. Kedua adalah pemuda yang punya keahlian, tetapi tidak memiliki modal. Ketiga adalah pemuda yang punya modal, tetapi tidak memiliki keahlian. Keempat, tidak punya modal dan tidak punya keahlian. Yang paling banyak di Indonesia saat ini adalah pemuda yang kategori keempat.


     Menurut data Menpora, angka pengangguran terbuka pemuda sekitar 19,5 persen. Ini terjadi karena rendahnya kesempatan akses pendidikan baik formal maupun informal terutama di daerah yang akhirnya akan menimbulkan ancaman kriminalitas dan ketertiban umum yang dilakukan oleh pemuda.


     Permasalahan utama dalam mengembangkan kewirausahaan pemuda adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menjadi pemuda yang mandiri dan berwirausaha. Banyak saat ini pemuda yang tergabung dalam OKP lebih berorientasi kepada pergerakan politik dan kekuasaan sehingga mereka cenderung memilih cara instan untuk menjadi terkenal dan politisi andal, tetapi dari aspek ekonomi pemuda jauh tertinggal.


     Banyak di kalangan mereka justru menjadi broker politik dan menjadi alat bagi parpol untuk meraih kekuasaan. Jadi, tahap awal yang harus dibangun dalam memberdayakan pemuda adalah membangun jiwa pemuda yang mandiri dan menanamkan semangat hidup berwirausaha sehingga kemandirian akan mudah dibangun.


      Slogan-slogan pemuda mandiri dan berjiwa bisnis perlu dijadikan slogan nasional bagi pemuda sehingga setiap aspek pendidikan pemuda baik formal maupun informal menanamkan semanagat berwirausaha. Permasalahan kedua adalah susahnya mendapatkan modal usaha dan minimnya akses informasi mengenai modal usaha. Selama ini mereka hanya mengandalkan pihak bank untuk mendapatkan modal yang sudah tentu memerlukan agunan sertifikat tanah, bank-bank pemerintah, maupun swasta belum memiliki program pemberdayaan kewirausahaan pemuda.


      Karena itu, diperlukan sebuah terobosan dari Menpora untuk membuka akses bagi pemuda dengan cara menjadi penjamin bagi pemuda untuk mendapatkan modal. Dengan sistem rekomendasi dari pemerintah, bank-bank dapat memberikan kepercayaan kepada pemuda untuk mendapatkan modal.


      Kedua, Selama ini Menpora tidak memiliki anggaran untuk memberikan modal usaha. Justru program-program bantuan modal usaha ada pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Untuk itu diperlukan kerja sama yang lebih terbuka dengan instansi terkait sehingga akses pemuda untuk mendapatkan modal lebih terbuka dengan adanya kerja sama tersebut.


      Ketiga adalah permasalahan rendahnya skill yang dimiliki pemuda dalam berwirausaha. Untuk itu diperlukan pelatihan-pelatihan yang bersifat keahlian dan kewirausahaan. Ini dapat dilakukan bekerja sama dengan OKP dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki oleh Depnakertrans. Dengan dibukannya pelatihan-pelatihan tersebut, maka diharapkan pemuda dapat menambah keahlian dan pendidikan informal untuk berwirausaha.


      Keempat adalah lemahnya pendampingan. Banyak pemuda yang bergerak di bidang UKM memerlukan pendampingan untuk membuka dan mengembangkan usahanya. Untuk itu diperlukan lembaga-lembaga konsultan wirausaha yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta yang mampu memberikan arahan kepada pemuda dalam berwirausaha. Dengan demikian, keberadaan 'Youth Center' sangat diperlukan melalui bekerja sama dengan instansi terkait, terutama pemerintah daerah untuk memudahkan pemuda mendapatkan akses pendampingan tersebut.


      'Youth Center' yang banyak dikembangkan seperti di negara-negara maju nantinya menjadi pusat kegiatan pemuda yang berorientasi pada pemberdayaan kewirausahaan sehingga akses pemuda untuk mendapatkan informasi dan membuat kegiatan yang mengasah kemampuan mereka berwirausaha dapat dilakukan di sana. Pemuda juga diharapkan dapat saling bertukar informasi untuk mengembangkan usaha.


      Menpora hanya bisa memberdayakan pemuda pada taraf kebijakan. Untuk itu diperlukan kerja sama dengan instansi lain yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, seperti Departemen Koperasi dan UKM, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Sosial. Dengan demikian, program pemerintah untuk memberdayakan pemuda berwirausaha dapat berjalan dengan baik dan ada sinergi antara departemen untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.


      Diperlukan akses yang lebih terbuka bagi pemuda untuk berwirausaha. Namun, yang paling penting adalah bagaimana menanamkan semangat berwirasusaha dan kemandirian bagi masyarakat khususnya pemuda. Diperlukan sebuah campaign dan slogan resmi dari pemerintah untuk menciptakan bahwa berwirausaha dan kemandirian adalah budaya bangsa sehingga pemuda Indonesia adalah pemuda yang mandiri dan memiliki jiwa kewirausahaan.


      Problem yang mendasar bagi pemuda dalam beriwira usaha adalah susahnya mendapatkan modal usaha. Diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan bagi para kaum muda mendapatkan modal usaha. Tentunya bekerja sama dengan lembaga-lembaga perbankan dengan pemerintah sebagai penjamin dan pendamping. Dengan adanya jaminan dari pemerintah maka pemuda dapat berwirausaha dengan modal yang cukup.


      Pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memberdayakan pemuda dalam berwirausaha karena mayoritas pemuda yang menganggur berada di daerah. Harus ada program-program yang nyata dari pemerintah pusat dan bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga pemberdayaan pemuda menyentuh permasalahan utama di daerah, yaitu mengurangi jumlah pengangguran pada pemuda. ***

Sumber : Republika
WRITE : Anjar Irawan, SMAI N.H 

Rabu, 15 Juli 2015

Lirik Lagu Wajib Syukur

Pemuda Pakarti. Lirik Lagu Wajib Syukur

Syukur Lyrics - H. Mutahar

Lirik Lagu Syukur
Ciptaan: H. Mutahar

Dari yakinku teguh
Hati ikhlasku penuh
Akan karuniamu
Tanah air pusaka
Indonesia merdeka
Syukur aku sembahkan
KehadiratMu Tuhan
Dari yakinku teguh
Cinta ikhlasku penuh
Akan jasa usaha
Pahlawanku yang baka
Indonesia merdeka
Syukur aku hanjukkan
Ke bawah duli tuan

Dari yakinku teguh
Bakti ikhlasku penuh
Akan azas rukunmu
Pandu bangsa yang nyata
Indonesia merdeka
Syukur aku hanjukkan
Kehadapanmu tuan

Rabu, 01 Juli 2015

Etika Kehidupan Kekaryaan serta Kemasyarakatan

etika kehidupan kekaryaan serta kemasyarakatan
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:

Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.

Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).

Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.

Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.

Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi

Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara. Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi Etika sosial dan budaya, Etika politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan bisnis, Etika penegakan hukum yang berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika lingkungan.

Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia

Kata “plagiat” biasa kita sebut sebagai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dalam mengatas-namakan karya orang lain yang sebenarnya itu bukanlah karya aslinya. Dapat dikatakan bahwa plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Di Indonesia ini sering sekali apa yang memang budaya Indonesia selalu diambil oleh negara lain, dan negara lain tersebut merasa bahwa itu adalah karya dari negaranya bukan karya orang Indonesia, sebagai contoh untuk lagu indonesia yang semua orang mengetahui bahwa itu adalah lagu asal indonesia tetapi negara lain malah mengaku-ngaku itu adalah lagu yang berasal dari negaranya, kemudian alat musik, kemudian pakaian tradisional bahkan hingga makanan sekalipun pernah dianggap seolah-olah milik negara lain tersebut. Saya sendiri merasa tidak setuju adanya plagiarism di negara Indonesia. Plagiarisme memiliki banyak tipe salah satunya adalah plagiarisme kepengarangan, ini terjadi ketika salah satu lagu Indonesia yang dianggap lagu tersebut adalah milik negara lain. Ini juga merupakan kurangnya pengetahuan tentang plagiat, pengetahuan tentang plagiat ini maksudnya adalah kurangnya pemahaman terhadap plagiat dan hal ini bukan hanya masalah etika tetapi ke masalah hukum. Plagiat itu sama saja kita mengambil hak atau karya orang lain yang padahal bukan karya kita sendiri. Kita seharusnya sadar bahwa adanya plagiat ini membawa pengaruh buruk bagi negara, seperti mencuri hak cipta suatu karya misalkan. Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak terpuji karena selain kita merebut, kita mengakui bahwa itu punya kita padahal sudah jelas itu bukan karya kita sendiri. Ini menyebabkan negara tidak bisa berkreasi lebih maju lagi, serta terdapat kasus dimana negara tetangga yang mengaku-ngaku bahwa salah satu alat musik dari daerah di Indonesia merupakan alat musik dari negaranya, Ini sungguh sangat tidak terpuji karena negara tetangga sudah merebut apa yang jelas-jelas merupakan karya dari negara kita Indonesia. Seharusnya negara kita membutuhkan bahkan menetapkan hukum terhadap hasil karya yang negara kita buat ini agar tidak mudah jatuh ke tangan negara tetangga begitu mudah, sehingga hal ini juga bisa mendapatkan simpati dan pengakuan dari negara lain bahwa karya apapun yang kita hasilkan merupakan karya kita sendiri.
sumberhttps://mohamadhidayatulloh.wordpress.com/2014/11/19/etika-kehidupan-kekaryaan-serta-kemasyarakatan/

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?