SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 November 2015

Lirik Lagu Wajib Satu Nusa Satu Bangsa

Pemuda Pakari.Lirik Lagu Wajib

Satu Nusa Satu Bangsa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta Lirik dan Lagu : L. Manik
Satu nusa
Satu bangsa
Satu bahasa kita
Tanah air
Pasti jaya
Untuk Selama-lamanya
Indonesia pusaka
Indonesia tercinta
Nusa bangsa
Dan Bahasa
Kita bela bersama

Minggu, 01 November 2015

Pemberdayaan Pemuda Tani Sebagai Pelopor Agrisbisnis

Kondisi Pertanian di Indonesia menghadapi masalah alih generasi . dimana terdapat kecenderungan bahwa generasi muda pertanian yaitu pemuda-pemuda tani cenderung tidak tertarik untuk bekerja di sektor pertanian. Melihat kondisi seperti ini perlu disosialisasikan akan peran pemuda tani dalam menggerakkan pembangunan agribisnis sehingga terjadi transformasi budaya dari pertanian yang tradisional menjadi pertanian modern yang berorientasi agribisnis.
Beberapa permasalahan umum yang menyebabkan generasi muda pertanian cenderung tidak tertarik bekerja pada sektor pertanian, antara lain : 1) citra sektor pertanian dan profesi petani yang kurang menjamin masa depan, 2) sikap mental priayi yang lebih menyukai pekerjaan menjadi pegawai atau karyawan, 3) kurang berkembangnya jiwa kewirausahaan, 4) kurang membudayanya sikap disiplin dan etos kerja keras. Oleh karena itu permasalahan alih generasi ini perlu diatasi sehingga pembangunan pertanian dapat terlaksana dan berkelanjutan.
Generasi muda pertanian atau yang sering disebut pemuda tani , merupakan mayoritas penduduk perdesaan.Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan yang relatif tinggi dibandingkan dengan orang tuanya, sehingga memiliki sikap mental yang lebih terbuka terhadap pembaharuan dibandingkan dengan orang tuanya. Sesuai usianya yang masih relatif muda, pemuda tani memiliki sifat-sifat yang dinamis, terbuka, spontan dan berani. Dengan sifat-sifat yang dimiliki ini, merupakan awal dalam upaya mempersiapkan petani masa depan yang modern dan berwawasan agribisnis. Tantangannya adalah bagaimana mengatasi permasalahan alih generasi ini sehingga pembangunan pertanian dapat berlangsung secara berkelanjutan. Untuk itu hal-hal yang perlu direspon yaitu bagaimana profesi pertanian dapat menjamin masa depan dan bagaimana mengembangkan jiwa kewirausahaan pemuda tani yang mempunyai sikap disiplin dan kerja keras.
Pengembangan jiwa kewirausahaan pemuda tani
Jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship) merupakan modal dasar kemampuan pemuda tani untuk mandiri dalam mengembangkan usahataninya Mengingat kewirausahaan merupakan suatu proses penciptaan sesuatu yang baru (kreasi baru) dan membuat suatu yang berbeda dari yang sudah ada (inovasi) untuk mencapai kesejahteraan individu dan nilai tambah bagi masyarakat.
Jiwa kewirausahaan agribisnis pemuda tani perlu ditumbuhkembangkan untuk menjadi petani masa depan yang professional,kreatif, inovatif dan berwawasan global, serta mampu memainkan peran strategis, sebagai : 1) petani atau pelaku usaha agribisnis yang maju dan modern, 2) pemimpin petani masa depan, 3) pelopor dan penggerak pembangunan pertanian perdesaan, dan 4) penyuluh pertanian swadaya.
Dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan pemuda tani perlu ditanamkam sikap sikap : tekun, giat dan produktif dalam bekerja atau berusaha, mampu mengambil prakarsa, mampu mengambil resiko atau kegagalan tanpa harus putus asa, mampu berdiri sendiri tanpa mengandalkan bantuan orang lain, serta mampu bertindak sebagai motivator dan inovator. Pengembangan jiwa kewirausahaan ini perlu ditanamkan sejak awal melalui pendidikan dan pelatihan guna menumbuhkembangkan generasi muda pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global.
Melalui pendidikan, pelatihan /pemagangan dan bimbingan penyuluhan, pemuda tani dikenalkan kepada paradigma baru pembangunan pertanian yaitu pembangunan sistem agribisnis yang berorientasi pasar. Pemahaman tentang agribisnis ini diharapkan mampu membuka wawasan pemuda tani tentang potensi usaha yang dapat dikelola secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatannya Selain itu diharapkan lahir pemimpin petani masa depan yang bersifat inovatif dan ksatria. Mereka inilah kelak diharapkan menjadi pelopor perubahan yang mengubah paradigma lama pembangunan pertanian menjadi paradigma baru yang lebih produktif, modern dan berkarakter.
Materi belajar yang perlu dibekalkan kepada pemuda tani terutama kepada aspek-aspek manajemen, kepemimpinan, kewirausahaan agribisnis, teknologi sortasi, grading dan packaging, penanganan pasca panen, pengolahan hasil,pemasaran, analisis kelayakan usaha, penyusunan proposal usaha, pengembangan jejaring kerja dan kemitraanusaha,teknik negoisasi,danpengembangan kelembagaan ekonomi petani. Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat pula melalui metode magang (petani belajar dari petani) secara langsung di lapangan dibawah bimbingan petani pengajar/ petani induk semang. .Magang di lahan usahatani yang berhasil dapat menularkan ketrampilan dan sikap mental seorang wirausahawan agribisnis. Pengembangan metode magang juga menghasilkan penyuluh swadaya (pelaku utama) yang berhasil dalam usahanya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu jadi penyuluh.
Generasi muda ini juga perlu didukung dengan penguatan kelembagaan petani, pemberian fasiltas sumber pembiayaan/ permodalan, pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan, pembentukan kelembagaan keuangan dan fasilitas-fasiltas kemudahan dalam mengakses informasi, teknologi dan jaringan kemitraan usaha., untuk mempersiapkan petani masa depan yang kreatif dan professional , yang pada akhirnya mereka inilah yang diharapkan menjadi pelopor perubahan yang mengubah paradigma lama pembangunan pertanian menjadi paradigma baru yang lebih produktif, modern dan berkarakter.

Disunting oleh : Asia (Penyuluh BPPSDMP)
Sumber : Pusat Penyuluhan Pertanian 2012. Pemuda Tani : masalah dan solusinya.

Kamis, 15 Oktober 2015

Lirik Lagu Wajib Rayuan Pulau Kelapa

Rayuan Pulau Kelapa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta dan Pengarang Lagu / Lirik : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala
Reff:
Melambai lambai
Nyiur di pantai
Berbisik bisik
Raja Kelana
Memuja pulau
Nan indah permai
Tanah Airku
Indonesia

Kamis, 01 Oktober 2015

Pemberdayaan Pemuda Melalui Literasi Media

Sejak terbukanya arus informasi media pasca runtuhnya Orde Baru di Indonesia, media-media milik swasta menjamur dengan mengusung karakter masing-masing. Televisi sebagai salah satu media elektronik yang begitu dekat dengan masyarakat menjadi perhatian tersendiri. Tayangan televisi yang beragam membuat masyarakat harus pandai memilah tayangan yang cocok untuk orang tua dan anak-anaknya. Tayangan hiburan seperti halnya sinetron dan reality show yang hadir selama ini banyak yang beranggapan negatif terhadap perkembangan anak terutama di usia muda. Selain itu masyarakat selama ini dijejali denganberita-berita yang memihak pada kalangan tertentu, sehingga harus bisa mengoreksi setiap tayangan.
            Kondisi di atas menggambarkan betapa kritisnya pertelevisian di Indonesia, sehingga literasi media menjadi urgensi tersendiri di kalangan masyarakat, terutama anak muda yang lebih banyak menikmati televisi. Karena setiap tayangan yang muncul selama ini mengandung unsur ideologi tersendiri, tentang life style, budaya konsumerisme, dan model peniruan sikap/akting para artis di layar televisi. Permasalahan tersebut sangat rentan di kalangan anak muda yang masih dalam kategori mencari jati diri. Maka perlu tindakan antisipatif dari orang tua untuk memilihkan tayangan yang layak untuk anak-anak mereka.
            Salah satu solusi dari problematika televisi di masyarakat adalah melalui pemberdayaan pemuda dalam sebuah organisasi, dimana di dalamnya diajarkan tentang literasi media. Literasi media sering dikatakan sebagai pendidikan bermedia sangat penting agar para pemuda dapat melakukan kontrol terhadap content dari setiap tayangan. Devito (2008:4) mendefinisikan Literasi media sebagai kemampuan untuk memahami, menganalisis, mengakses, dan memproduksi pesan komunikasi massa. Literasi media juga merupakan pemberdayaan agar konsumen televisi bisa menggunakan media dengan lebih cerdas, sehat dan aman.
            Organisasi kepemudaan di setiap daerah dan desa sudah harus siap untuk menanamkan tentang literasi media dalam kegiatan mereka, sehingga setiap individu di dalamnya tetap dapat menjaga kearifan lokal, tanpa terpengaruh tayangan buruk yang ada di media. Peran organisasi yang berbasis pemberdayaan pemuda sangat penting sebagai lembaga yang mengkontrol setiap anggotanya. Harapan dari adanya kegiatan-kegiatan pemberdayaan adalah para pemuda dapat memilah dan menganalisis tayangan yang layak untuk mereka, bahkan mereka dapat mendiskusikannya di dalam organisasi tentang tayangan televisi.
            Organisasi kepemudaan seperti halnya IPNU-IPPNU, yang bersinggungan dengan para pelajar, adalah salah satu wadah dimana literasi media harus dapat dilakukan di dalamnya, seperti halnya di Desa Pinggirsari, Kabupaten Tulungagung. Suasana pedesaan yang erat dengan kebudayaan santrinya membuat literasi media penting dilakukan. Karena pada dasarnya mereka telah memiliki nilai-nilai kultural yang dapat dihubungkan ketika melakukan literasi media. Hal-hal yang ada dalam televisi pada dasarnya bertentangan dengan kultur yang ada di masyarakat Pinggirsari, namun tidak jarang ditemui banyak anak-anak muda yang terpengaruh dari segi bahasa dan gaya hidup akibat tayangan televisi, maka dari itu terselip kegiatan literasi media di sela-sela kegiatan mereka. Hal-hal semacam ini tentunya harus ada, dan dapat diaplikasikan di daerah-daerah lain, karena problematika yang dihadapi memiliki kesamaan.
            Gerakan literasi media melalui organisasi berangkat dari permasalahan kultural, dimana budaya lokal bertemu dengan budaya asing melalui media. Literasi media adalah wujud dari pemberdayaan masyarakat agar tanggap dalam menghadapi perkembangan media selama ini, dan menyelamatkan anak muda dari tayangan yang kurang baik adalah tanggungjawab penggiat media di Indonesia. Literasi media menghasilkn sebuah kemampuan berpikir kritis dalam melihat bagaimana proses komunikasi berlangsung dalam media. Bagaimana konsumen menyikapi perkembangan media sehingga terbebas dari belenggu kekuasaan media global yang semakin bebas.
Oleh : Syarifah K. Ma’shum
- See more at: http://www.siperubahan.com/read/1867/Pemberdayaan-Pemuda-Melalui-Literasi-Media#sthash.KoftndWD.dpuf

Selasa, 15 September 2015

Lirik Lagu Nyiur Melambai

Pemuda Pakarti Purwojati. Lirik Lagu Nyiur Melambai
Kegiatan Pemuda Pakarti Purwojati Banyumas-YGN
Kegiatan Pemuda Pakarti Purwojati Banyumas-YGN
Mempostingkan Lagu Wajib Bentuk dari Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

NYIUR MELAMBAI

N.N

Nyiur hijau melambai dipantai
Siar siur lemah dan gemulai
Ombak laut yang putih berderai
Angin lembut menambah rasa damai

Nyiur hijau melambai dipantai
Siar siur lemah dan gemulai
Ombak laut yang putih berderai
Angin lembut menambah rasa damai

INTERLUDE

Nyiur hijau melambai dipantai
Siar siur lemah dan gemulai
Ombak laut yang putih berderai
Angin lembut menambah rasa damai

Nyiur hijau melambai dipantai
Siar siur lemah dan gemulai
Ombak laut yang putih berderai
Angin lembut menambah rasa damai

Rabu, 02 September 2015

Arif Jumadi Menjabat Ketua TBM Media Cerdik

Sebagai Kader Pemuda Pakarti dari awal sejak berdiri Arif Jumadi atau biasa dipanggil Khanda banyak membantu kemajuan Pemuda Pakarti beserta unit-unit usaha Pemuda Pakarti. Karena pembelaan Arif Jumadi (arju) maka di dipercaya untuk mengurus TBM Media Cerdik.

TBM Media Cerdik merupakan unit usaha Pemuda Pakarti yang berdiri bersamaan dengan Pemuda Pakarti berdiri, sehingga TBM Media Cerdik sudah banyak memberi dampak dan manfaat kepada masyarakat. Namun demikian TBM Media cerdik masih jauh dari harapan.

Melalui kepemimpinan Arif Jumadi maka TBM Media Cerdik diharapkan agar cepat maju dan dapat mendapatkan penyumang rutin maupun aksidental untuk memberi bantuan bentuk barang atau uang. Bentuk barang dapat berupa buku-buku bekas, majalah, tabloid dan laiinnya.

Bantuanm ini untuk memperkaya dan melengkapi TBM Media Cerdik agar lebih representatif.

Selasa, 01 September 2015

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Pemuda

I. Pendahuluan
Generasi muda pada semua zaman dan tempat memegang peranan yang signifikan. Tak heran apabila kemudian generasi muda menjadi pilar dari kokoh tidaknya sebuah Negara. Dinamika yang ada memberikan gambaran bahwa generasi muda memberikan kontribusi yang besar terkait dengan perubahan dan proses pembangunan yang ada. Sejak era Pergerakan Nasional hingga Orde Reformasi, generasi muda menjadi motor penggerak perubahan, sekaligus memastikan bahwa proses perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaman, dalam konteks pembaruan dan pembangunan bangsa.
Akan tetapi, harus disadari bahwa pada konteks tertentu generasi muda tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri, namun membutuhkan stimulasi agar arah geraknya dapat berjalan dengan baik. Sebab, harus diakui bahwa di satu sisi generasi muda memiliki semangat yang menggelora untuk melakukan berbagai aktifitas positif bagi kemajuan bangsa, namun di sisi lain terdapat berbagai godaan yang dapat mengendorkan dan membelokkan tujuan yang telah dirumuskan ke arah yang tidak baik. Dan pada kelanjutannya akan mempengaruhi arah gerak bangsa.
Tulisan ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda; karakteristik dan permasalahan serta pola kebijakan pemerintah terkait dengan pemberdayaan generasi muda.
II. Permasalahan Generasi Muda
Merujuk pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, generasi muda atau pemuda didefinisikan sebagai “Warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Sementara itu dalam konteks demografi dan antropologis, generasi muda dibagi ke dalam usia persiapan masuk dunia kerja, atau usia produktif antara 15-40 tahun. Saat ini terdapat 40.234.823 penduduk Indonesia masuk dalam kategori generasi muda. Sementara dari sudut pandang sosial budaya. Generasi muda dari sudut pandang ini memiliki sifat majemuk dengan aneka ragam etnis, agama, ekonomi, domisili, dan bahasa. Mereka memiliki ciri ekosistem kehidupan yang terbagi ke dalam masyarakat nelayan, petani, pertambangan, perdagangan, perkantoran dan sebagainya.
Dalam konteks tersebut, generasi muda juga memiliki lima karakteristik yang berpengaruh pada aktifitasnya, yakni: Pertama, generasi muda kerap kali memiliki mental yang tidak berorientasi pada mutu. Kecenderungan tersebut diperkuat dengan keinginan untuk mencoba sesuatu tanpa berupaya untuk mendapatkan hasil yang setimpal dengan aktivitas yang dilakukan. Karakteristik ini menggejala pada hampir semua generasi muda. Mentalitas ini secara umum membentuk karakteristik generasi muda yang sekedar menampilkan figure keberanian semata tanpa memperhitungkan akibatnya.
Kedua, generasi muda cenderung memiliki karakteristik suka menerabas; hantam kromo, dan cenderung berani tanpa memperhitungkan baik dan buruknya. Karakteristik ini bersesuaian dengan sikap berani yang cenderung mengarah pada kenekatan. Meski begitu, secara positif, sikap ini memberikan kekuatan mentalitas bagi generasi muda untuk mengambil posisi memimpin dalam situasi yang secara normal sulit dilakukan oleh masyarakat umum. Sehingga tak heran apabila mentalitas suka menerabas ini mengganjar generasi muda sebagai agen perubahan (agent of change), karena proses perubahan harus diawali sikap menolak situasi yang ada, dan generasi muda menjadi garda terdepan dari perubahan kea rah yang lebih baik tersebut.
Ketiga, karena secara psikologis masih labil, generasi muda cenderung memiliki karakter yang tidak percaya diri, mudah putus asa, minder dan cenderung berupaya menghindari masalah, karena adanya perasaan bahwa dirinya tidak akan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Di sisi lain sikap tersebut juga mengancam eksistensi kepemimpinan generasi muda karena karakterstik tersebut.
Keempat, generasi muda juga cenderung kurang memiliki sikap disiplin, sulit di atur dan cenderung anti kemapanan. Karakteristik ini menjadi basis bagi generasi muda untuk menampilkan eksistensinya dan melawan atau setidaknya tidak mengikuti aturan yang ada, sebagai bagian dari bentuk protes atau sekedar menarik perhatian bahwa yang bersangkutan eksis.
Karakteristik yang kelima ditegaskan dengan kurangnya generasi muda pada tanggung jawab yang diembannya. Pada konteks tertentu, sikap ini diikuti oleh aktifitas negative. Namun di sisi lain tidak sedikit ekses dari sikap kurang bertanggung jawab ini berbuah positif.
Berdasarkan pengamatan penulis dan mengacu pada lima karakteristik generasi muda tersebut di atas, maka permasalahan generasi muda terbagi dalam lima masalah, yakni: Pertama, deideologisasi Pancasila dan radikalisme. Pengaruh langsung dari proses demokratisasi di Indonesia adalah mengendurnya sikap patriotism dan nasionalisme. Pancasila yang seharusnya menjadi ideology Negara cenderung diabaikan atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik dan prilaku menyimpang dari norma-norma Pancasila ini makin menguat, sikap intoleransi menjadi pemandangan yang kerap kali kita lihat. Hal tersebut juga melanda generasi muda, di mana sikap abai terhadap kehidupan bernegara dengan falsafah Pancasila menyebabkan visi berbangsa dan bernegara menjadi tidak jelas. Apalagi radikalisme atas nama agama tertentu makin menjerumuskan generasi muda pada situasi yang keluar dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang ditegaskan oleh para pendiri republik. Dalam konteks radikalisme, 9 dari 10 pelaku terorisme adalah generasi muda, dalam pengertian berusia di bawah 40 tahun.
Kedua, demoralisasi generasi muda dalam bentuk pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba. Kondisi ini memosisikan generasi muda pada posisi sebagai bagian dari permasalahan. Di mana secara harfiah generasi muda justru menjadi penyakit masyarakat. Pergaulan bebas dan penyalahgunaan Narkoba berada pada posisi di mana generasi muda merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh BKKBN dan Survei Prilaku Seks pada tahun 2011, di Lima Kota Besar di Indonesia, termasuk Jakarta, hampir 60 % generasi muda telah melakukan hubungan seks pra nikah. Sedangkan penyalahgunaan Narkoba juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyakit masyarakat, di mana dalam catatan BNN bahwa lebih dari 75 % pengguna Narkoba berada pada usia produktif kerja.
Ketiga, Kriminalitas dan Premanisme. Masalah generasi muda makin kompleks dengan maraknya tindakan kriminalitas dan premanisme. Gank motor yang melakukan aktivitas criminal membuat pencitraan generasi muda tidak cukup baik di mata masyarakat. Belum lagi kelompok-kelompok pemuda yang mengatasnamakan etnis tertentu dan tawuran antar kampong menjadi pemberitaan sehari-hari.
Keempat, tidak peduli pada lingkungan sekitar. Sikap individualistis dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari permasalahan generasi muda. Banyak dari generasi muda lebih menikmati hidup bila bersama-sama dengan kelompoknya, namun tidak apabila berada di tengah lingkungan sekitarnya. Kelima, sikap konsumerisme yang menghamba pada materi dan penampilan semata.
III. Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Generasi Muda
Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 40/2009 Pasal 9 dan 13 Tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi dalam pelayanan kepemudaan dalam upaya pemberdayaan. Sedangkan pada Pasal 7 dan Pasal 8, pelayanan kepemudaan di arahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan pada Pasal 8, disebutkan bahwa strategi pelayanan kepemudaan adalah bela negara; kompetisi dan apresiasi pemuda; peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; pendampingan pemuda; perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Selain itu esensi pemberdayaan generasi muda sebagaimana Pasal 24 dan 25 UU No. 40/2009 dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Melalui peningkatan iman dan takwa; peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Akan tetapi, sebelum memahami lebih lanjut kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda, perlu dipahami bahwa setiap kebijakan dan program tersebut dapat dibagi menjadi dua: yakni program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang terkait langsung. Program pemberdayaan generasi muda yang langsung terkait dengan permasalahan generasi muda. Biasanya langsung berada di bawah kementerian atau dinas terkait. Sedangkan program kebijakan pemberdayaan generasi muda yang tidak terkait langsung adalah program turunan yang tidak langsung memosisikan generasi muda sebagai permasalahan itu sendiri. Hal ini biasanya dilakukan dalam bentuk lintas kementerian atau dinas tertentu.
Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, maka pola kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda terbagi dalam lima pola kebijakan, yakni: Pertama, kebijakan pemberdayaan generasi yang dilakukan oleh satu kementerian atau dinas tertentu tanpa melibatkan unsur lainnya. Pola ini biasanya terfokus hanya pada kementerian terkait, misalnya program pemberdayaan kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga atau program belajar luar sekolah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, program kebijakan pemberdayaan yang melibatkan dua kementerian atau dinas tertentu. Pada pola kebijakan ini kementerian-kementerian terkait dan atau dinas-dinas terkait melakukan kerja sama untuk menjalankan program pemberdayaannya dalam bentuk aktivitas-aktivitas program. Salah satu contohnya adalah program deradikalisasi pemuda, di mana melibatkan Kemendikbud, Kemenag, dan unsur Polri dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), baik langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, pola pemberdayaan kerja sama antar kementerian atau satu kementerian yang melibatkan unsur non pemerintah. Pada pola ketiga ini misalnya program penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba di mana pihak terkait, baik Kemenegpora, Kemendikbud, Polri, BNN mengajak unsur non pemerintah melakukan kampanye terkait dengan hal tersebut.
Keempat, Kementerian atau Dinas tertentu yang mendukung Ornop atau kelompok masyarakat. Bila pada pola ketiga bentuknya kerja sama, maka pada pola ini kebijakan yang terkait dengan pemberdayaan generasi muda, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemda membantu sejumlah organisasi masyarakat yang memiliki program terkait dengan pemberdayaan generasi muda melalui pos anggaran dari APBN maupun APBD.
Dan kelima, program pemberdayaan generasi muda yang bersifat mandiri, terkait dengan kekhasan didaerah tertentu, di mana tiap daerah memiliki problematika kepemudaan dan generasi muda yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Melihat pada lima pola kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah, maka kita bisa melihat bagaimana efektif tidaknya pola kebijakan pemberdayaan tersebut bagi generasi muda secara umum. Setidaknya bila menyandingkan lima permasalahan generasi muda, sebagaimana diuraikan di awal maka dapat ditarik benang merahnya, yakni: Pertama, bahwa kebijakan pemberdayaan generasi muda memiliki tiga sifat, yakni: bersifat mandiri satu kementerian atau dinas; lintas kementerian atau dinas; dan kerjasama dengan pihak terkait.
Kedua, Kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah dapat dijalankan secara mandiri oleh Pemda terkait berdasarkan kekhasan yang ada di daerahnya, ataupun oleh masyarakat secara swakelola, dengan tetap mengacu pada esensi kebijakan pemberdayaan generasi muda oleh pemerintah.
Ketiga, kebijakan pemberdayaan generasi muda juga menitiktekankan bahwa organisasi kepemudaan tidak hanya sebatas obyek dari kebijakan pemberdayaan tersebut melainkan juga ikut secara aktif dalam berbagai program pemberdayaan, baik terkait ataupun tidak terkait.
IV. Penutup
Kebijakan pemberdayaan generasi muda, meski menjadi domain dari pemerintah, tapi merupakan tanggung jawab bersama dengan institusi lainnya, semisal masyarakat dan kelompok masyarakat seperti LSM maupun Ornop. Di samping itu, organisasi kepemudaan tidak hanya membatasi diri hanya pada koor organisasinya, tapi juga diupayakan membangun sinergisitas dengan pemerintah dan actor masyarakat lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.sumberhttps://muradi.wordpress.com/2012/03/17/kebijakan-pemerintah-dalam-pemberdayaan-generasi-muda/

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?