SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 24 Februari 2016

Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Pemuda Pakarti. Bela Negara Pemuda Pakarti YGNI Purwojati

Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Dr. Hartono,MSi Dir. Pascasarjana IAINU Kebumen & Raras  Purwojati
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya , antara lain:
–          Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
     –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
–          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Raras Wuri Pascasarjana IAINU Kebumen 2015
Simbah Purwojati Aktivitas di Perpustakaan Pascasarjan IAINU Kebumen
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Teman Simbah Purwojati Masruri dan Ibu Sumarni Mahasiswa Pascasarjana IAINU Kebumen 

     –     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
     –     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
 –     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Kesimpulan :
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Oleh Karena itu Pemuda Pakarti Purwojati Kabupaten Banyumas dibawah bimbingan Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) mempunyai kewajiban untuk ikut bela negara mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menurut kemampuan dan kondisi yang ada.
Pemuda Pakarti Purwojati mengikuti Pengajian  Gerakan Kebangsaan (PAGERBANGSA)  yang diadakan rutin malam Jumat Kliwon oleh Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Disi oleh pembicara antara lain:
1. Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI.
2. Drs. A Khaerul Zubair, MM'
3. Yasin Nuntoro, SPdI, Msi
4.Syarifudin Joko Wasono, SE, Msi. dll

Senin, 15 Februari 2016

Lirik Lagu Wajib Dari Sabang Sampai Merauke

Dari Sabang Sampai Merauke – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : R. Suharjo
Dari sabang sampai merauke
Menjajah pulau-pulau
Sambung memnyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia

Senin, 01 Februari 2016

Lirik Lagu Wajib Garuda Pancasila

Garuda Pancasila – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Sudharnoto
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju

Jumat, 15 Januari 2016

Lirik Lagu Wajib Halo-Halo Bandung

Halo-Halo Bandung – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Halo-halo Bandung
Ibukota periangan
Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari bung rebut kembali

Jumat, 01 Januari 2016

Lirik Lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pemuda Pakarti.Lirik Lagu Wajib Nasional

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta Lirik dan Lagu : Sartono
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Keterangan :
Pahlawan tanda jasa adalah sebutan bagi para guru.


Selasa, 15 Desember 2015

Lirik Lagu Bagimu Negeri

Pemuda Pakarti. Lirik Lagu Wajib Nasional

Bagimu Negeri / Padamu Negeri – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta Lirik dan Lagu : Kusbini
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami


Selasa, 01 Desember 2015

Lirik Lagu Indonesia Raya

Pemuda Pakarti.Lirik Lagu Wajib Nasional
Indonesia Raya – Lagu Kebangsaan Republik Indonesia – Lagu Wajib Nasional
Ciptaan : W.R. Supratman / Wage Rudolf Supratman
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya
Indonesia Tanah pusaka Pusaka Kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah jiwanya
Bangsanya Rakyatnya semuanya
Sadarlah hatinya Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Tanah yang suci Tanah kita yang sakti
Disanalah aku berdiri ‘njaga ibu sejati
Indonesia! Tanah berseri Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi
Slamatlah Rakyatnya Slamatlah putranya
Pulaunya lautnya semuanya
Majulah Negrinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
= Lirik tambahan / bonus lagu Indonesia Raya yang jarang digunakan di acara resmi dan upacara bendera =


Bagimu Negeri / Padamu Negeri – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta Lirik dan Lagu : Kusbini
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami


Pahlawan Tanpa Tanda Jasa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta Lirik dan Lagu : Sartono
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Keterangan :
Pahlawan tanda jasa adalah sebutan bagi para guru.


Halo-Halo Bandung – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Halo-halo Bandung
Ibukota periangan
Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari bung rebut kembali
Garuda Pancasila – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Sudharnoto
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Dari Sabang Sampai Merauke – Lagu Wajib Nasional Perjuangan Indonesia
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : R. Suharjo
Dari sabang sampai merauke
Menjajah pulau-pulau
Sambung memnyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia
Hari Merdeka / 17 Agustus 1945 ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : H. Mutahar
Tujuh belas agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka nusa dan bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
Merdeka
Sekali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih di kandung badan
Kita tetap setia tetap setia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap setia
Membela negara kita
Ibu Kita Kartini ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : W.R. Supratman
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendekar kaumnya
Untuk merdeka
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri jauhari
Putri yang berjasa
Se Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri yang suci
Putri yang merdeka
Cita-citanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendeka kaum ibu
Se-Indonesia
Ibu kita Kartini
Penyuluh budi
Penyuluh bangsanya
Karena cintanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Syukur ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : H. Mutahar
Dari yakinku teguh
Hati ikhlasku penuh
Akan karuniamu
Tanah air pusaka
Indonesia merdeka
Syukur aku sembahkan
KehadiratMu Tuhan
Dari yakinku teguh
Cinta ikhlasku penuh
Akan jasa usaha
Pahlawanku yang baka
Indonesia merdeka
Syukur aku hanjukkan
Ke bawah duli tuan
Dari yakinku teguh
Bakti ikhlasku penuh
Akan azas rukunmu
Pandu bangsa yang nyata
Indonesia merdeka
Syukur aku hanjukkan
Kehadapanmu tuan


Indonesia Tetap Merdeka ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : C. Simanjuntak
Sorak-sorak berbembira bergembira semua
Sudah bebas negri kita Indonesia merdeka
Indonesia merdeka
Republik Indonesia
Itu lah hak milik kita untuk slama-lamanya


Indonesia Pusaka ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ismail Marzuki
Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa
Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata
Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya
Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi
Berkibarlah Benderaku ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa
Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah Slama-lamanya
Kami rakyat Indonesia
Bersedia setiap masa
Mencurahkan segenap tenaga
Supaya kau tetap cemerlang
Tak goyang jiwaku menahan rintangan
Tak gentar rakyatmu berkorban
Sang merah putih yang perwira
Berkibarkah Slama-lamanya
Mengheningkan Cipta ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : T. Prawit
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau Cahya pelita
Bagi Indonesia merdeka
Tanah Airku ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Tanah airku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidak kan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai
Walaupun banyak negri kujalani
Yang masyhur permai dikata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah kurasa senang
Tanahku tak kulupakan
Engkau kubanggakan
Indonesia Bersatulah ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Indonesia Indonesia marilah bersatulah
Jangan pikir macam
Bangsa rasa daerah hilanglah
Bersahabat bersaudara sama-sama bekerja
Indonesia Indonesia hidup hidup hiduplah
Gugur Bunga ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Pengarang / Pencipta Lagu : Ismail Marzuki
Betapa hatiku takkan pilu
Telah gugur pahlawanku
Betapa hatiku takkan sedih
Hamba ditinggal sendiri
Siapakah kini plipur lara
Nan setia dan perwira
Siapakah kini pahlawan hati
Pembela bangsa sejati
Reff :
Telah gugur pahlawanku
Tunai sudah janji bakti
Gugur satu tumbuh sribu
Tanah air jaya sakti


Bangun Pemudi Pemuda ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri
Indonesia Tumpah Darahku ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Di manakah sawah luas menghijau
Di manakah bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentosa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak mengurai
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka bahagia mulya
Harum namanya Indonesia
Hymne Kemerdekaan ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan :
– Lirik : Ibu Sud
– Syair : S. Wiratmo S.
Terpujilah kau dewi kemerdekaan
Yang disujudi putra negara
Dikhikmatkan kau dengan nyanyian pujaan
Abadi mulia mulia raya
Terpujilah kau dewi sanjungan bangsa
Yang kami junjung yang kami sanjung
Dimuliakan kau seluruh Indonesia
Di pantai di lembah di lembah dan gunung
Merah Putih / Bendera Merah Putih ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : Ibu Sud
Berdera merah putih
Bendera tanah airku
Gagah dan jernih tampak warnamu
Berkibarlah di langit yang biru
Bendera merah putih
Bendera bangsaku
Berdera merah putih
Pelambang brani dan suci
Siap selalu kami berbakti
Untuk bangsa dan ibu pertiwi
Berdera merah putih
Trimalah salamku
Maju Tak Gentar ::: Lirik Lagu Wajib Nasional Musik Perjuangan / Patriotik Nasional Republik Indonesia
Karangan / Ciptaan : C. Simanjuntak
Maju tak gentar
Membela yang benar
Maju tak gentar
Hak kita diserang
Maju serentak
Mengusir penyerang
Maju serentak
Tentu kita kita menang
Reff :
Bergerak bergerak
Serentak menerkam
Menerjang terjang tak gentar
Tak gentar tak gentar
Menyerang menyerang
Majulah majulah menang
Rayuan Pulau Kelapa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta dan Pengarang Lagu / Lirik : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala
Reff:
Melambai lambai
Nyiur di pantai
Berbisik bisik
Raja Kelana
Memuja pulau
Nan indah permai
Tanah Airku
Indonesia

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?